KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Zakat Perlu Dilaporkan dalam SPT

Dian Kurniati | Minggu, 24 April 2022 | 07:00 WIB
Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Zakat Perlu Dilaporkan dalam SPT

Cuitan Kring Pajak di Twitter. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai ketentuan zakat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2010.

DJP menjelaskan ketentuan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bukanlah objek pajak dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Namun, zakat tersebut harus dibayar melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

"Terkait dengan pembayaran zakat ini ada ketentuan khusus terkait badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan tersebut," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

PP 60/2010 mengatur zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto asal disetor kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah sebagaimana termuat dalam PER-08/PJ/2021.

Badan atau lembaga tersebut antara lain seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selanjutnya, wajib pajak perlu melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan.

Bukti pembayaran itu paling sedikit harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kemudian, tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung; atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

DJP menjelaskan wajib pajak juga perlu mengisi nilai zakat dalam SPT Tahunan. Pada formulir induk bagian A angka 6, wajib pajak dapat memilih kolom zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.

"Silakan diisikan pada saat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Form 1770 dan 1770S," tulis DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak