MALAYSIA

IRB Disarankan Tiru Tax Amnesty Indonesia

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 Mei 2017 | 11.16 WIB
IRB Disarankan Tiru Tax Amnesty Indonesia

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Otoritas Pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) disarankan dapat meniru keberhasilan pemerintah Indonesia dalam menerapkan kebijakan amnesti pajak (tax amnesty). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Managing Partner Grant Thornton Malaysia Datuk N.K Jasani.

Menurutnya, jika IRB mengikuti jejak Indonesia dalam menerapkan kebijakan tax amnesty, maka dapat meningkatkan penerimaan pajak di Malaysia. Tidak hanya itu, dalam jangka panjang kebijakan ini dinilai dapat memperluas basis pajak.

“Perluasan basis pajak dibutuhkan untuk pemungutan pajak yang lebih adil dan berkelanjutan,” ungkapnya, Jumat (28/4).

Jasani menambahkan IRB harus mempertimbangkan kebijakan serupa yang dapat dilakukan dalam jangka waktu enam bulan dengan menetapkan tarif pajak sebesar 15% atas penghasilan yang selama ini belum dilaporkan atau aset yang selama ini disembunyikan dan belum dideklarasikan.

Tax amnesty yang diterapkan di Indonesia terbilang sukses lantaran dapat berhasil membawa dana yang sebelumnya diparkir di luar negeri untuk masuk kembali ke dalam perekonomian Indonesia. Dalam jangkan panjang, lanjutnya, dana tersebut akan memberikan efek multiplier terhadap ekonomi domestik.

Sementara itu, baru-baru ini Direktur Umum IRB Datuk Sabin Samitah mengumumkan akan memberlakukan hukuman yang lebih berat bagi para pengemplang pajak. Seperti dilansir dalam thesundaily.my, hal ini dilakukan untuk membuat jera para pengemplang pajak di Malaysia. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.