Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) merintis integrasi data perpajakan dengan pemerintah daerah sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak.
Kerja sama dijalin Kanwil DJP Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Kepri Novrisyar menindaklanjuti kerja sama dengan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang Riany.
"Ini merupakan tindak lanjut kerja sama DJP, DJPK, dan pemda untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah," kata Novrisyar, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (5/11/2020).
Dia menyebut kerja sama dengan Pemkot Tanjungpinang akan dilakukan secara bertahap dalam upaya optimalisasi setoran pajak pusat dan daerah. Kerja sama bertahap dilakukan untuk proses bisnis pengawasan pelaku usaha.
Pada tahap awal, Kanwil DJP Kepri dan BPPRD akan melakukan pengawasan bersama untuk wajib pajak bidang usaha perhotelan, restoran dan hiburan. Selain itu, akan ada pertukaran data dalam kerangka pengawasan wajib pajak. Kerja sama juga mencakup penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Pertemuan ini membahas terkait permasalahan yang dihadapi Pemkot Tanjungpinang dalam pemungutan pajak daerah serta sharing pengalaman dari Kanwil DJP Kepri dalam optimalisasi pemungutan pajak," terangnya.
Kepala BPPRD Riany menyambut baik kerja sama dengan Kanwil DJP Kepri untuk optimalisasi penerimaan dari sektor pajak. Menurutnya, kerja sama ini merupakan pintu masuk untuk melakukan integrasi data antara pusat dan daerah dalam urusan perpajakan.
"Ini langkah awal untuk mengintegrasikan data wajib pajak daerah dan wajib pajak pusat. Kendala-kendala yang dihadapi terkait jenis dan struktur data yang berbeda akan diperbaiki secara intens di pertemuan berikutnya," imbuhnya. (kaw)