TAX CENTRE

Intact UK dan IAEI UK Diskusi Soal Pajak dalam Pandangan Syariah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:41 WIB
Intact UK dan IAEI UK Diskusi Soal Pajak dalam Pandangan Syariah

Para narasumber dan peserta webinar bertajuk Pajak dalam Pandangan Syariah dan Sejarah Umat Islam. 

JAKARTA, DDTCNews - Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact UK) bersama Ikatan Ahli Ekonomi Islam United Kingdom (IAEI UK) menggelar webinar pajak pada Selasa (29/8/2023).

Webinar bertajuk Pajak dalam Pandangan Syariah dan Sejarah Umat Islam diikuti pelajar, akademisi, pengambil kebijakan, dan profesional. Ketua Intact UK Bagus Suyanto mengatakan di negara yang mayoritas penduduknya muslim seperti Indonesia, diskursus tentang topik itu seharusnya sering terjadi.

“Seharusnya menjadi diskusi yang mainstream di kalangan para pembuat kebijakan maupun akademisi,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Ketua IAEI UK Muhammad Rizky Rizaldy berharap forum seperti ini dapat menjadi jembatan keberagaman pandangan dari umat Islam mengenai pajak. Dengan demikian, diskusi akan dapat menghasilkan inovasi dalam pengelolaan keuangan publik.

Dalam acara ini, Associate Professor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Dodik Siswantoro mengatakan tujuan syariah pada suatu kebijakan publik seperti pajak adalah untuk edukasi individu, penegakan keadilan, dan kepentingan publik.

Dodik juga memaparkan contoh anggaran yang digunakan pada zaman Nabi Muhammad, zaman kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, dan zaman Turki Usmani era Tanzimat. Ada istilah pajak seperti jizyah, kharaj (pajak tanah), dan usyur (bea cukai).

Baca Juga:
Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

“Banyak hal bisa digali dari anggaran sektor publik zaman Nabi Muhammad yang masih relevan dengan konteks saat ini. Beberapa komponen saat ini malah digunakan oleh negara maju, misalnya dalam hal jaminan sosial,” katanya.

Menurutnya, penerapan sumbangan atau sedekah sebagai sumber pendapatan APBN juga bisa menjadi salah satu solusi yang diterapkan pada masa mendatang di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama Penyuluh Pajak Madya dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Gusfahmi Arifin memaparkan tentang pajak dalam syariah Islam. Dalam materi yang dibawakan, dia juga membahas mengenai zakat dalam konteks pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

“Zakat harus menjadi pengurang pajak (kredit pajak), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan,” ujarnya.

Gusfahmi juga menegaskan pajak untuk kepentingan rakyat yang tertuang di APBN. Penggunaannya juga diawasi oleh pihak eksternal, seperti BPK dan KPK. Hal ini berbeda dengan pungutan oleh shahibul maks yang digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan tidak ada pengawasan oleh pihak lain. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

BERITA PILIHAN
Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini

Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada