TAX CENTRE

Intact UK dan IAEI UK Diskusi Soal Pajak dalam Pandangan Syariah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:41 WIB
Intact UK dan IAEI UK Diskusi Soal Pajak dalam Pandangan Syariah

Para narasumber dan peserta webinar bertajuk Pajak dalam Pandangan Syariah dan Sejarah Umat Islam. 

JAKARTA, DDTCNews - Indonesian Tax Centre in the United Kingdom (Intact UK) bersama Ikatan Ahli Ekonomi Islam United Kingdom (IAEI UK) menggelar webinar pajak pada Selasa (29/8/2023).

Webinar bertajuk Pajak dalam Pandangan Syariah dan Sejarah Umat Islam diikuti pelajar, akademisi, pengambil kebijakan, dan profesional. Ketua Intact UK Bagus Suyanto mengatakan di negara yang mayoritas penduduknya muslim seperti Indonesia, diskursus tentang topik itu seharusnya sering terjadi.

“Seharusnya menjadi diskusi yang mainstream di kalangan para pembuat kebijakan maupun akademisi,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Ketua IAEI UK Muhammad Rizky Rizaldy berharap forum seperti ini dapat menjadi jembatan keberagaman pandangan dari umat Islam mengenai pajak. Dengan demikian, diskusi akan dapat menghasilkan inovasi dalam pengelolaan keuangan publik.

Dalam acara ini, Associate Professor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Dodik Siswantoro mengatakan tujuan syariah pada suatu kebijakan publik seperti pajak adalah untuk edukasi individu, penegakan keadilan, dan kepentingan publik.

Dodik juga memaparkan contoh anggaran yang digunakan pada zaman Nabi Muhammad, zaman kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, dan zaman Turki Usmani era Tanzimat. Ada istilah pajak seperti jizyah, kharaj (pajak tanah), dan usyur (bea cukai).

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

“Banyak hal bisa digali dari anggaran sektor publik zaman Nabi Muhammad yang masih relevan dengan konteks saat ini. Beberapa komponen saat ini malah digunakan oleh negara maju, misalnya dalam hal jaminan sosial,” katanya.

Menurutnya, penerapan sumbangan atau sedekah sebagai sumber pendapatan APBN juga bisa menjadi salah satu solusi yang diterapkan pada masa mendatang di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama Penyuluh Pajak Madya dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi Gusfahmi Arifin memaparkan tentang pajak dalam syariah Islam. Dalam materi yang dibawakan, dia juga membahas mengenai zakat dalam konteks pajak.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

“Zakat harus menjadi pengurang pajak (kredit pajak), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan,” ujarnya.

Gusfahmi juga menegaskan pajak untuk kepentingan rakyat yang tertuang di APBN. Penggunaannya juga diawasi oleh pihak eksternal, seperti BPK dan KPK. Hal ini berbeda dengan pungutan oleh shahibul maks yang digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan tidak ada pengawasan oleh pihak lain. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai