DKI JAKARTA

Insentif Pajak untuk Toko yang Pakai Kantong Ramah Lingkungan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 07 Januari 2020 | 19:14 WIB
Insentif Pajak untuk Toko yang Pakai Kantong Ramah Lingkungan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif pajak bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang telah melaksanakan kewajiban dan sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.142/2019 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Desember 2019. Dalam Pasal 20 beleid tersebut dijelaskan insentif yang ditawarkan berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak.

“Insentif fiskal daerah diberikan dalam bentuk pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat," demikian kutipan Pasal 20 ayat (2), Selasa (7/1/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Beleid itu menjabarkan pihak pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus mengajukan permohonan kepada gubernur guna memperoleh insentif. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan besaran insentif fiskal daerah diatur sesuai dengan beleid itu.

Sementara itu, pengelola tempat perbelanjaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimandatkan akan diberi sanksi administratif. Sanksi administratif itu diberikan secara bertahap berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin.

Melalui beleid ini pemerintah mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Beleid ini juga menekankan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Secara lebih terperinci, kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dilakukan oleh pengelola melalui 6 cara. Pertama, pemberlakuan kewajiban kepada seluruh pelaku usaha untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Kedua, pemberlakuan larangan penggunaan kantong belanja sekali pakai di lingkungan usahanya. Ketiga, sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha. Keempat, sosialisasi dan edukasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen.

Kelima, pengawasan terhadap larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Keenam, pemberian teguran kepada pelaku usaha dan/atau konsumen yang melanggar. Lebih lanjut, guna merealisasikan kebijakan ini setiap pelaku usaha diwajibkan untuk tidak menyediakan kantong belanja sekali pakai.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Selain itu, pelaku usaha juga wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan yang berbayar di dekat kasir. Pelaku usaha juga wajib menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan dan dampak negatif penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Kendati resmi dilarang, pelaku usaha masih dapat menyediakan kantong plastik sekali pakai. Namun, pengecualian ini hanya berlaku untuk bahan pangan yang belum terbalut kemasan apapun dan belum tersedia alternatif kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Adapun kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi timbulan sampah yang bersumber dari kantong plastik. Beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2019 ini berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan yang berarti mulai 1 Juli 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M