JEPANG

Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Kembangkan Jaringan 5G Disiapkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Desember 2019 | 19:16 WIB
Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Kembangkan Jaringan 5G Disiapkan

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan memberikan pengurangan tarif pajak sebesar 15% bagi operator telepon seluler dan bisnis lain yang berinvestasi dalam infrastruktur jaringan 5G.

Fasilitas pajak ini diberikan untuk membantu perusahaan domestik bersaing dengan perusahaan asal China dalam pengembangan jaringan komunikasi. Pemerintah menganggap munculnya jaringan 5G menandai dimulainya era baru karena teknologi informasi juga mencakup isu keamanan nasional.

“Kemunculan 5G menandai dimulainya era baru. Dengan revisi pajak ini, saya yakin Jepang berhasil mengibarkan bendera sehingga dapat memimpin Amerika dan Uni Eropa dalam pembangunan 5G,” kata Akira Amari, Kepala Panel Pajak Partai Demokrat Liberal, Kamis (12/12/2019).

Baca Juga:
WNA Tak Patuh Bayar Pajak di Jepang, Izin Tinggal Tetap Bakal Dicabut

Lebih lanjut, pemberian fasilitas pajak ini meneruskan pengumuman dari Perdana Menteri Shinzo Abe yang menyatakan pemerintah akan memberi stimulus fiskal senilai 13,2 triliun yen (setara dengan Rp44,3 kuadriliun) pada minggu lalu

Adapun perusahaan Jepang yang memenuhi syarat untuk insentif pajak ini juga mencakup operator telepon seluler yang menyiapkan jaringan 5G untuk smart factories dan smart agriculture yang menggunakan kecerdasan buatan di daerah pedesaan.

Kebijakan pelonggaran ini diharapkan tidak menimbulkan dampak besar pada pendapatan pajak tahunan. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan perlakuan istimewa bagi perusahaan yang berinvestasi dalam bisnis yang berfokus pada teknologi inovatif dalam kebijakan fiskal tahun depan.

Baca Juga:
Populasi Kian Menua, Jepang Siapkan Insentif untuk Smart Farming

Fasilitas pajak tersebut ditujukan untuk perusahaan yang menginvestasikan dana senilai 100 juta yen atau lebih (setara dengan 12,6 miliar) pada perusahaan baru dengan masa pendirian kurang dari 1 dekade.

Fasilitas pajak itu memungkinkan perusahaan untuk menjadikan 25% nilai investasinya pada perusahaan baru sebagai pengurang pendapatan kena pajak. Adapun kebijakan untuk tahun fiskal 2020 ini secara resmi diputuskan oleh Partai Demokrat Liberal.

Pemerintah memfokuskan kebijakannya pada langkah yang dapat mendorong perusahaan Jepang untuk menghabiskan cadangan internalnya. Pasalnya, selama bertahun-tahun perusahaan Jepang menumpuk dana cadangan internal dalam jumlah yang fantastis.

Baca Juga:
Jokowi Minta Pengusaha Jepang Manfaatkan Eliminasi Tarif Ikan Olahan

Nilai candangan dana internal itu juga mencapai lebih dari 460 triliun yen (setara dengan Rp58,2 kuadriliun). Untuk itu, Jepang memberikan fasilitas pajak agar perusahaan terdorong untuk menghabiskan dana mereka pada perusahaan baru dan investasi lainnya.

Selain itu, kebijakan fiskal 2020 juga ditujukan untuk merangsang ekonomi yang melambat. Pasalnya, berdasarkan hasil analisis ekonomi Jepang diproyeksikan melambat sebagai akibat dari perang dagang dan kenaikan pajak penjualan nasional.

Sehingga pengeluaran dari perusahaan yang minim akan menjadi pukulan lain bagi ekonomi Jepang. Untuk itu, seperti dilansir nytimes.com, Perdana Menteri Abe memberikan stimulus yang bertujuan untuk memicu siklus upah, pendapatan, dan pengeluaran rumah tangga serta perusahaan yang lebih tinggi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi