DAMPAK VIRUS CORONA

Insentif Pajak Disiapkan untuk Redakan Virus Corona, Ini Bocorannya

Dian Kurniati | Kamis, 05 Maret 2020 | 18:42 WIB
Insentif Pajak Disiapkan untuk Redakan Virus Corona, Ini Bocorannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membocorkan sejumlah keringanan pajak yang akan diberikan untuk menangkal dampak virus Corona terhadap perekonomian.

Menkeu menyebut insentif itu akan memuat setidaknya empat hal, yakni terkait dengan penundaan pembayaran pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21), PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Dia mengklaim paket insentif tersebut akan sangat meringankan sektor usaha yang tertekan wabah virus Corona.

"Kami pertimbangkan semua ya, PPh 21, 22, bahkan PPh 25 kami akan lihat semua. Termasuk restitusi PPN yang dipercepat, terutama untuk perusahaan yang reputable," katanya di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini tengah mengkaji sektor mana saja yang paling terdampak virus Corona. Selain itu, dia juga masih memikirkan formulasi insentif tersebut agar sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

Menkeu enggan merinci detail insentif pajak tersebut. Namun pada percepatan restitusi PPN, ia menyebut hanya akan diberikan pada 500 perusahaan yang masuk daftar reputasi sangat baik (reputable trader).

Adapun saat ini, pemerintah juga telah memiliki fasilitas restitusi dipercepat yang hanya membutuhkan waktu satu bulan untuk merestitusi PPN.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sementara pada tiga insentif pajak lainnya, Sri Mulyani menyebut akan diberikan pada sektor usaha yang lebih luas. "Yang lain tunggu tanggal mainnya. Kita sedang menghitung," katanya.

Menkeu menyebutkan insentif pajak yang diluncurkan untuk merespons virus Corona itu juga mempertimbangkan kebijakan serupa pada 2009.

Saat itu, pemerintah meluncurkan program stimulus dengan anggaran Rp73,2 triliun, termasuk untuk pemotongan pajak dan subsidi pajak. Dari total anggaran itu, sebesar Rp60,6 triliun atau 82,7% dapat direalisasikan.

Pada 2009 itu, pemerintah menurunkan tarif PPh orang pribadi dan PPh badan, kenaikan penghasilan tidak kena pajak, dan penyederhanaan lapisan tarif badan dari lapisan tertinggi 30% menjadi single tarif 28%, serta pemberian tarif diskon 5% pada perusahaan masuk bursa yang mayoritas sahamnya, minimal 40%, dimiliki publik.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berjanji akan menjelaskan insentif pajak itu secara detail setelah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. "Itu nanti saya ceritakan sesudah saya presentasikan ke Presiden. Setuju kan?" katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak