JORGE MARTINEZ-VAZQUEZ:

'Insentif Pajak Bukan yang Terpenting'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Mei 2016 | 08:40 WIB
'Insentif Pajak Bukan yang Terpenting'

Direktur International Studies Program di AndrewYoung School of Policy Studies, Georgia State University, Amerika Serikat Jorge Martinez-Vazquez. (Foto: DDTCNews)

SETIAP negara memiliki permasalahan perpajakan tersendiri yang bisa berbeda antara satu dan yang lain. Kadang, tidak ada rumus baku yang bisa diterapkan menyeluruh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ada kekhasan pada masing-masing negara yang perlu diperhatikan, termasuk Indonesia.

Untuk menggali lebih jauh persoalan tersebut, DDTCNews menemui Jorge Martinez-Vazquez, Direktur International Studies Program di AndrewYoung School of Policy Studies, Georgia State University, Amerika Serikat, pada sebuah kesempatan di Jakarta beberapa waktu lalu. Petikannya:

Rasio pajak Indonesia relatif rendah di Asia. Pendapat Anda?

Membandingkan rasio pajak suatu negara dengan negara lain sering menghasilkan kesimpulan yang kurang tepat. Bahwa rasio pajak adalah salah satu alat ukur kinerja perpajakan, dan terdapat banyak permasalahan soal perpajakan yang perlu diselesaikan di Indonesia, itu iya.

Tetapi perlu diingat, setiap negara memiliki struktur ekonomi dan sistem pemajakan yang berbeda- beda, tergantung apa yang ingin dituju negara tersebut. Karena itu, otoritas pajak di Indonesia perlu cermat dalam melihat perbedaan dan kekhasan tersebut.

Memangnya kenapa jika Indonesia mengumpulkan pajak lebih sedikit ketimbang Malaysia, dan dengan rasio pajak yang lebih rendah? Patut diingat, Amerika Serikat juga mengumpulkan pajak yang lebih kecil dari negara-negara OECD yang lain. Namun, bukan berarti Amerika lebih buruk.

Yang ingin saya katakan, yang terpenting tentu saja bukanlah besar atau kecilnya rasio pajak sebuah negara, melainkan sejauh mana negara dapat memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya. Ambil contoh pembangunan, kesehatan atau pendidikan. Jadi lebih pada sisi belanjanya, itu yang lebih penting.

Maksud saya, jika untuk membiayai belanja-belanja itu penerimaan Indonesia masih belum mencukupi, maka Indonesia harus bisa menemukan solusi atau terobosan yang pas, dan bukan hanya mencontoh negara-negara lain, karena memang struktur ekonominya berbeda.

Contohnya?

Seperti Meksiko, Indonesia kaya sumber daya alam (SDA). Opsi untuk meningkatkan penerimaan pajak dari royalti atas penerimaan SDA . Selain akan menopang penerimaan pajak di Indonesia, hal itu juga mampu membuat Indonesia tidak terlalu bergantung pada penerimaan dari pajak badan.

Indonesia menerapkan presumptive tax untuk memperluas basis pajaknya. Komentar Anda?

Presumptive tax memang didasarkan pada keadilan bahwa semua orang harus bayar pajak. Namun,saya ingatkan pemerintah perlu berhati-hati karena peraturan ini menawarkan kemudahan pelaporan dan tarif yang kecil, sehingga wajib pajak UMKM misalnya, akan merasa nyaman tetap berada di sektor informal.

Karena itu, akan lebih baik jika pemerintah memberikan kesan kepada wajib pajak seperti kelompok UMKM tersebut bahwa presumptive tax sangat tidak menguntungkan bagi usaha mereka. Dengan demikian, mereka termotivasi untuk pindah dan mengembangkan usahanya ke sektor formal.

Indonesia juga memberikan banyak insentif untuk investasi. Pendapat Anda?

Ini perlu saya garisbawahi. Berdasarkan pengalaman di banyak negara, untuk menarik investor, yang terpenting bukanlah dengan insentif pajak, melainkan rule of law. Rule of law mencakup bagaimana suatu negara mampu membuat aturan yang jelas serta menerapkannya dengan baik dan konsisten.

Adanya rule of law akan menciptakan lingkungan bisnis yang nyaman, aman, tidak ada korupsi, dan pelayanan publik yang baik. Kesemuanya itu diatur dengan rule of law. Faktor lain yang juga diperlukan adalah infrastruktur yang memadai.

Jika Anda mau berinvestasi, tentu akan memilih negara yang rule of law-nya jelas, yang Anda sendiri suka. Saya sendiri tidak mau menginvestasikan uang saya di negara yang tidak saya suka, atau di negara yang saya pikir masyarakat maupun pemerintahnya berpotensi menggerus uang saya secara ilegal.

Bagaimana dengan pembentukan SARA (Semi Autonomous Revenue Agency)?

Perlu diingat, kinerja SARA memberikan hasil beragam. Ada yang penerimaan pajak dan pelayanannya meningkat, tapi ada pula yang sebaliknya. Ini kita harus hati-hati. Bahwa dengan SARA akan ada jangkauan dan kekuasaan yang lebih luas mungkin iya, tetapi faktornya tidak hanya itu.

Beberapa negara yang membentuk SARA terlihat tidak dapat mempertahankan original condition SARA itu sendiri. Misalnya kinerja kelembagaan yang baik, etos pegawai yang jujur, dan sistem yang transparan. Adanya kecemburuan pegawai antarlembaga juga menjadi penyebab kemunduran SARA.

Pembentukan SARA juga butuh keputusan politik yang rumit. Seringkali, negara yang membentuk SARA adalah negara yang putus asa karena segala sesuatu yang mereka lakukan untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan penerimaan, mulai dari pelatihan sampai reformasi sistem, tak membuahkan hasil.

Padahal, ide dasar SARA adalah Anda dapat membuat otoritas pajak Anda lebih bersih, berkualitas dan jujur. Untuk menjaganya, mekanisme check and balance harus tetap ada. Kementerian Keuangan harus tetap mengontrol SARA, tapi mereka tidak dapat mengintervensi kegiatan manajemen SARA.

Apakah Indonesia perlu membentuk SARA?

Otoritas pajak yang baik sangat penting bagi pemerintah, karena tanpa penerimaan pajak, pemerintah tidak dapat bekerja secara efektif. Namun, sebelum membentuk SARA Indonesia harus terlebih dahulu untuk mengetahui secara persis apa yang menjadi kebutuhannya.

Saya melihat, sejauh ini belum ada alasan kuat mengapa Indonesia harus membentuk SARA. Reformasi sistem perpajakan yang selama ini dilakukan masih berada pada jalur yang benar. Indonesia masih dapat meningkatkan kinerja otoritas pajaknya, rasio pajaknya, dan sebagainya, tanpa SARA.

Kalau bukan SARA, lalu apa saran Anda untuk Indonesia?

SARA bukan untuk semua negara. Jika permasalahannya adalah korupsi, ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengatasinya, seperti pembatasan transaksi secara tunai dan harus melewati bank, mengurangi diskresi otoritas pajak, dan mengurangi kontak antara fiskus dengan wajib pajak.

Soal isu penghindaran pajak, bagaimana Anda menilainya?

Saya pikir tidak ada solusi ajaib untuk hal tersebut. Otoritas pajak di seluruh dunia harus bekerja sama melawannya, karena hal tersebut sudah menjadi masalah besar di Amerika, Eropa, dan seluruh dunia. Aturan-aturan untuk mencegahnya juga harus segera dibuat.

Akan lebih baik jika Indonesia dapat segera mengadopsi aturan-aturan internasional tersebut dalam kerangka koordinasi global untuk melawan pelarian laba secara tidak proporsional ke negara-negara yang dikategorikan sebagai tax haven. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak