KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Insentif Fiskal untuk Impor Vaksin dan Alkes Sudah Tembus Rp1 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 17 Juni 2022 | 21:00 WIB
Insentif Fiskal untuk Impor Vaksin dan Alkes Sudah Tembus Rp1 Triliun

Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada seorang bocah di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/6/2022). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 senilai Rp1,02 triliun hingga 13 Mei 2022.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan insentif fiskal diberikan untuk memastikan ketersediaan berbagai obat dan alat kesehatan di tengah pandemi. Namun, lanjutnya, pemberian fasilitas fiskal saat ini terus menunjukkan tren penurunan.

"Tren impor alat kesehatan dan vaksin ini memang sejalan dengan pergerakan kasus Cvid-19," katanya, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Untung menuturkan pemerintah telah menggelontorkan fasilitas fiskal sejumlah Rp831 miliar atas impor vaksin yang mencapai senilai Rp4 triliun. Volume vaksin yang diimpor tersebut mencapai 53,48 juta dosis jadi.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor alat kesehatan mencapai Rp195 miliar dengan nilai impor Rp928 miliar. Jenis alat kesehatan yang banyak diimpor antara lain PCR test kit, obat antivirus, dan oksigen.

Apabila diperinci berdasarkan jenis fasilitas, pembebasan bea masuk diberikan senilai Rp261 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut Rp499 miliar, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor tidak dipungut Rp268 miliar.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Untung menyebut fasilitas fiskal tidak hanya diberikan untuk menangani Covid-19, tetapi juga membantu pemulihan dunia usaha. Dalam hal ini, insentif tambahan diberikan untuk kawasan berikat dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Insentif yang diberikan berupa PPN dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Jenis barang yang mendapatkan insentif fiskal meliputi obat-obatan; vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi; peralatan laboratorium; peralatan pendeteksi; peralatan pelindung diri; dan/atau peralatan untuk perawatan pasien.

Kemudian, PMK 226/2021 juga mengatur fasilitas fiskal untuk peralatan pendukung vaksinasi seperti paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, cold chain, dan generator set. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara