PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Ini Syarat Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Dapat Kredit Bunga 0%

Dian Kurniati | Kamis, 13 Agustus 2020 | 17:02 WIB
Ini Syarat Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga Dapat Kredit Bunga 0%

Ilustrasi. Pekerja memanen jamur tiram di kampung Koncang, Lebak, Banten, Selasa (4/8/2020). Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional akan memberikan bantuan berupa program kredit berbunga rendah untuk sektor UMKM, pelaku usaha, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan usaha skala rumah tangga guna menjaga pendapatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana meluncurkan skema kredit super mikro dengan bunga 0%. Skema ini ditujukan untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenkeo Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi korban PHK dan ibu rumah tangga untuk mengakses kredit super mikro tersebut. Namun, proses seleksi calon penerima kredit super mikro diserahkan sepenuhnya kepada perbankan sebagai penyalur.

"Ini sebenarnya pola bisnis yang biasa. Tidak perlu pendaftar. Sepanjang dia layak, bank bisa menyaringnya. Modelnya tidak seperti bantuan sosial," katanya melalui konferensi video, Kamis (13/8/2020). Simak pula artikel ‘Wah, Pemerintah Siapkan Skema Kredit Super Mikro Bunga 0%’.

Baca Juga:
Punya NPWP tapi Tak Punya Penghasilan, IRT Bisa Ajukan WP Non-Efektif

Iskandar mengatakan hal yang paling utama, korban PHK dan ibu rumah tangga yang bisa memperoleh kredit super mikro harus memiliki usaha kategori mikro. Pada ibu rumah tangga dengan usaha produktif mikro, usahanya harus telah berjalan setidaknya selama 6 bulan.

Namun, usaha super mikro yang usianya kurang dari 6 bulan juga tetap berpeluang mendapat kredit tersebut dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah harus mengikuti program pendampingan (formal atau informal), tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Khusus pada korban PHK, tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.8/2019. Menurut Iskandar, korban PHK sebagai pemilik usaha baru tetap bisa mengakses kredit super mikro, tetapi harus mengikuti program pendampingan (formal atau informal), tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Baca Juga:
Uang Penghargaan Masa Kerja Dipajaki seperti Pesangon, Seperti Apa?

"Selain itu, ada satu persyaratan lagi, yakni belum pernah menerima KUR. Ini agar tidak ada moral hazard ke perbankan. Kalau dia sudah pernah dapat kredit, langsung ditolak oleh lembaga penyalur dan bank," ujarnya.

Pemerintah, sambungnya, akan mengawasi penyaluran kredit super mikro tersebut melalui perbankan. Selain memastikan plafon kredit senilai Rp12 triliun terserap habis hingga akhir tahun, pemerintah juga ingin mencegah kredit super mikro itu dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak.

Kredit super mikro dapat dimanfaatkan oleh korban PHK dan ibu rumah tangga pemilik usaha produktif dengan bunga 0% hingga Desember 2020. Setelah itu, nasabah akan dikenai bunga 6%, sama dengan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR).

Baca Juga:
Pesangon PHK Dibayarkan Bertahap, Pajaknya Bisa Bersifat Tidak Final

Kredit super mikro tidak mensyaratkan agunan. Namun, nilai pinjamannya maksimum Rp10 juta. Iskandar menilai kebutuhan kredit ibu rumah tangga dan korban PHK rata-rata hanya senilai Rp4 juta. Dengan penghitungan itu, plafon kredit yang senilai Rp12 triliun akan mampu menjangkau sekitar 3 juta nasabah.

Jangka waktu kredit modal kerja serupa dengan KUR, yakni paling lama 3 tahun dan jika ada suplesi bisa diperpanjang menjadi 4 tahun. Adapun pada kredit investasi jangka waktunya paling lama 5 tahun dan jika ada suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Agustus 2020 | 21:02 WIB

Belum pernah dapat bantuan apapun... Semoga yang dapat itu benarbenar yang sedang membutuhkan... Walaupun aku lagi membutuh kan,, di pandemi ini, cuman bisa berdoa semoga kembali normal kembali... Amin yarabbalalamin... 🙏

14 Agustus 2020 | 20:36 WIB

Belum pernah dapat bantuan apapun... Semoga yang dapat itu benarbenar yang sedang membutuhkan... Walaupun aku lagi membutuh kan,, di pandemi ini, cuman bisa berdoa semoga kembali normal kembali... Amin yarabbalalamin... 🙏

13 Agustus 2020 | 21:46 WIB

langkah ini perlu diapresiasi. Melihat salah satu permasalahan pada KUR, dimana peminjam kerap kali terpetok dengan syarat agunan, kiranya kredit super mikro ini bisa menjadi salah satu solusi yang bijak serta akomodatif bagi masyarakat, terutama perempuan/ibu. salah satu permasalahan pelaku usaha perempuan/ibu maupun masyarakat lainnya, adalah sulitnya mencari sumber modal usaha, baik karena aset yang dimiliki bukan atas namanya (kendala bagi perempuan/ibu), maupun karena masih banyak masyarakat yang tidak memiliki aset untuk diagunkan. sehingga, saya pribadi sangat setuju dengan langkah ini.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Februari 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya NPWP tapi Tak Punya Penghasilan, IRT Bisa Ajukan WP Non-Efektif

Jumat, 06 Januari 2023 | 16:55 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Lagi Semi-Bansos, Kartu Prakerja 2023 Dilanjut dengan Skema Normal

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara