KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Prosedur Daftar IMEI di DJBC, Operator Seluler atau Kemenperin

Dian Kurniati | Kamis, 24 November 2022 | 12:30 WIB
Ini Prosedur Daftar IMEI di DJBC, Operator Seluler atau Kemenperin

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membeberkan sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat ketika melakukan registrasi IMEI atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dimilikinya.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan masyarakat harus mendaftarkan IMEI atas ponsel yang baru dibelinya. Registrasi IMEI dapat dilakukan melalui DJBC, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Registrasi IMEI yang dilayani di Bea Cukai adalah atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor, dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut," katanya, dikutip pada Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Hatta menuturkan HKT yang merupakan barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya kepada DJBC dengan cara menyampaikan formulir permohonan.

Formulir tersebut disampaikan melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.

Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code harus disampaikan ke petugas DJBC saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Apabila penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code masih dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat.

Hatta menegaskan registrasi IMEI melalui DJBC bebas biaya. Namun, penumpang tetap dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT.

Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11% dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Pada HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consignment note (CN).

"Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB [free on board] lebih dari US$3 hingga US$1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impor," ujarnya.

Hatta menyebut bagi pengguna HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya juga dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

Baca Juga:
Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Apabila perangkat sudah didaftarkan tetapi belum mendapatkan akses jaringan seluler, pengguna HKT dapat menunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran.

Jika sampai batas waktu perangkat belum mendapatkan akses jaringan seluler, pengguna HKT segera menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui saluran telepon 159.

Sementara itu, registrasi IMEI melalui operator seluler direkomendasikan untuk warga negara asing (WNA) yang nomor ponselnya hanya digunakan untuk sementara waktu di Indonesia seperti untuk wisata, kunjungan kerja, atau kunjungan sementara ke Indonesia. Registrasi IMEI tersebut hanya berlaku 90 hari.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Jika penumpang atau awak sarana pengangkut WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari dan ingin mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia, dapat melakukan registrasi IMEI melalui website DJBC atau aplikasi android Mobile Beacukai dengan ketentuan paling banyak 2 unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

Untuk pendaftaran IMEI melalui Kemenperin, lanjut Hatta, hal tersebut bisa dilakukan khusus untuk perangkat HKT yang dijual secara resmi di dalam negeri. Pengecekan IMEI dapat dilakukan melalui laman https://imei.kemenperin.go.id.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami prosedur pendaftaran IMEI sehingga tidak mengalami pembatasan akses jaringan seluler pada perangkat yang dibeli.

"DJBC akan secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi ketentuan IMEI untuk meningkatkan awareness publik," tutur Hatta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN