UU CIPTA KERJA

Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Dikecualikan Dividen dari Objek PPh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Oktober 2020 | 14:42 WIB
Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Dikecualikan Dividen dari Objek PPh

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah ingin menarik dana masuk ke dalam negeri untuk aktivitas yang produktif sehingga berdampak positif pada perekonomian.

Keinginan pemerintah tersebut menjadi alasan dikecualikannya dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) jika diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan ini merupakan bagian dari revisi UU PPh yang masuk dalam UU Cipta Kerja.

“Asal [dividen tersebut] untuk investasi atau menanamkan modal ya bebas pajak. Apabila tidak atau dia [dividen] menganggur, dia kena pajak. Itu tujuannya supaya kita bisa mendorong dana-dana bisa menjadi lebih produktif,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU KUP, pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu) dan/atau wajib pajak badan dalam negeri.

Selain itu, pengecualian berlaku untuk dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri. Dividen itu diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri atau wajib pajak pribadi dalam negeri.

Dividen dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri tersebut bisa dikecualikan dari objek PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya Indonesia dalam jangka waktu tertentu serta memenuhi salah satu persyaratan.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Persyaratan yang dimaksud adalah pertama, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. Kedua, dividen berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan terkait dividen ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan investasi yang berpengaruh pada produk domestik bruto (PDB). Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha.

“Jadi, ini menjadi satu ekosistem yang sama. Tujuannya adalah agar kalau mereka mendapatkan dividen ya tidak masuk dalam bentuk cash atau tetap berada di luar negeri dan tidak masuk ke Indonesia,” imbuh Sri Mulyani. Simak pula artikel 'Dividen Dikecualikan dari Objek PPh, Ini Efek yang Diharapkan'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2020 | 07:31 WIB

Gitu ya.. kalo pembagian dividen kas , dan nganggur. tetep kena pajak. kalo diinvestasikan , dividen saham bisa mudah.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Jumat, 12 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Wanita Cerai dan Punya 2 Tanggungan Anak, Begini Status PTKP-nya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online