INSENTIF FISKAL

Ini Penjelasan BKF Soal Efek Pemberian Insentif Fiskal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2019 | 19:01 WIB
Ini Penjelasan BKF Soal Efek Pemberian Insentif Fiskal

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal tetap menjadi andalan Kemenkeu untuk memberi stimulus pada perekonomian nasional. Namun, guyuran insentif memberikan tantangan dari upaya pengamanan target penerimaan negara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pemberian insentif memang secara langsung akan mengurangi penerimaan. Namun, otoritas fiskal memandang insentif sebagai instrumen untuk menciptakan nilai tambah dalam jangka panjang.

Dengan demikian, hitung-hitungan fiskal bukan hanya berkutat kepada risiko fiskal dari pemberian insentif. Lebih jauh dari itu, fasilitas fiskal memainkan peran penting dalam menggerakkan perekonomian.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

“[Insentif] memengaruhi penerimaan. Pasti ada dan itu yang sedang kita lihat,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2019).

Untuk mengatasi risiko fiskal tersebut, sambungnya, pemerintah akan melihat APBN sebagai suatu kesatuan. Ketika ada risiko shortfall penerimaan pajak maka instrumen lain dalam APBN akan ikut menyesuaikan, seperti dari sisi belanja dan pembiayaan utang pemerintah.

Oleh karena itu, Suahasil memastikan tidak ada kebijakan khusus yang akan digulirkan untuk mengamankan target penerimaan tahun ini. Struktur APBN, menurutnya, masih mempunyai ruang untuk menghadapi risiko shortfall penerimaan pajak.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

“Mitigasinya dalam mengelola APBN kita lihat secara keseluruhan. Kita tidak lihat APBN dari risiko penerimaan saja tapi juga dari pengeluaran apa sudah efisien dan juga dari pembiayaan apakah bisa di manage dengan baik, itu jadi kesatuan,” ungkapnya.

Suahasil menambahkan kebijakan pemberian insentif perpajakan menjadi satu bagian dalam menggenjot perekonomian. Salah satu contohnya adalah kebijakan restitusi yang dipercepat yang sangat terasa ekses negatifnya bagi penerimaan DJP, tapi diharapkan memberikan sumber penerimaan baru dalam jangka panjang.

“Restitusi yang dipercepat itu merupakan bagian untuk menggairahkan dunia usaha. Ketika produksi makin banyak, nanti ujungnya bayar pajak lebih banyak,” imbuh Suahasil. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan