PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Pandangan Ekonom Soal Program Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2017 | 10:37 WIB
Ini Pandangan Ekonom Soal Program Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa kalangan masyarakat menilai program pengampunan pajak yang sudah berakhir dengan penilaian yang bervariatif. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai program tersebut berdasarkan sisi ekonomi.

Direktur Indef Enny Sri Hartati mengatakan kebijakan program pengampunan pajak lahir karena adanya perintah konstitusi. Menurutnya perintah konstitusi dijabarkan jelas dalam pasal 2 ayat 2 UU Pengampunan Pajak.

"Indikator yang harus kita jadikan indikator evaluasi adalah indikator yang juga harus konsisten. Dari tujuan diberlakukan program tax amnesty. Misal, soal likuiditas ada pengaruh positif, walau kecil. Artinya tidak signifikan secara kalkulasi ekonomi," ujarnya di Kantor Indef Jakarta, Kamis (6/4).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Ia menjelaskan nilai tukar rupiah terlihat membaik meskipun fluktuatif. Membaiknya nilai tukar tersebut juga bukan sepenuhnya karena program pengampunan pajak tapi juga disebabkan oleh neraca dagang Indonesia yang selama 2 tahun berturut-turut mengalami surplus dan aliran yang masuk pun tampak positif.

"Di sisi lain suku bunga antar bank ini justru meningkat. Artinya seharusnya dengan program tax amnesty mestinya kan menurunkan, ini malah menaikkan suku bunga. Hal ini kami indikasikan adanya crowding out dalam sistem perbankan kita," tuturnya.

Enny menjabarkan secara statistik dampaknya terhadap suku bunga antar bank justru naik, bahkan FDI walau hanya 15% namun masih positif. Namun dampaknya terhadap SBN trennya malah semakin positif dan ini kaitannya dengan mengapa suku bank malah naik.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

"Kalau tujuan utama, dalam penyusunan legal drafting, pasal dan ayat menunjukkan tingkat prioritas. Maka seharusnya pengalihan aset atau repat dicantumkan dalam ayat yang lebih pertama, menunjukkan bahwa hal itu prioritas," ucapnya.

Adapun tujuan kedua yang disebutkannya seperti penambahan wajib pajak baru seperti yang disebutkan Dirjen Pajak sebanyak 300 ribu wajib pajak, jika dibandingkan dengan potensi 45 juta wajib pajak maka potensinya sangat tidak signifikan dan terlalu jauh. Hal ini juga dinilainya sebagai tujuan kedua program pengampunan pajak yang gagal.

"Kalau tujuan pertama dan kedua gagal maka otomatis tujuan ketiga yakni peningkatakan ekonomi domestik juga akan gagal. Ini semua bukan ramalan namun berdasarkan data yang benar-benar memang terjadi. Ini data resmi yang dipublish oleh pemerintah setelah kita sandingkan antara tujuan dan hasilnya seperti yang kita lihat," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara