KEPATUHAN PAJAK

Ini Lima Alasan Orang Indonesia Enggan Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Februari 2017 | 16:09 WIB
Ini Lima Alasan Orang Indonesia Enggan Bayar Pajak Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak selalu meleset dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tercatat pada 2016, setoran pajak hanya mencapai Rp1.105 triliun atau 81,54% dari target APBN Perubahan sebesar Rp1.355 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan ada beberapa hal yang menyebakan setoran penerimaan pajak tetap minim meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 5%.

"Kenapa ekonomi tumbuh, tapi pajaknya segitu-segitu saja. Kepatuhan dalam membayar pajak yang per‎lu diperhatikan, Karena tax gap naik, berarti kepatuhan sangat rendah," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/2).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Lebih lanjut Ken menjelaskan beberapa faktor yang membuat masyarakat Indonesia masih enggan membayar pajak. Pertama, faktor ketidakpercayaan. Menurutnya, masih ada sebagian masrakyat yang tidak percaya dengan undang-undang di bidang perpajakan.

Selain itu, sebagi faktor kedua, masih banyak yang tidak percaya dengan petugas pajak. Meskipun, kata Ken, berkat tax amnesty, kepercayaan itu mulai tumbuh kembali.

"Akhir-akhir ini petugas pajak mulai dipercaya, berkat adanya tax amnesty. Masyarakat percaya dengan pemerintah, petugas pajak dan UU Pajak," ujarnya.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Faktor ketiga, lanjut Ken, masyarakat enggan bayar pajak karena masih ada orang yang ingin coba-coba tidak membayar pajak. "Kalau ketahuan baru bayar pajak. Kalau tidak, ya tidak bayar. Kenapa? Karena masyarakat tahu Ditjen Pajak tidak punya akses, terutama ke perbankan," ujarnya.

Adapun, faktor keempat, keengganan masyarakat dalam membayar pajak antara lain karena praktik membayar pajak itu belum menjadi budaya. Karena itu, ia berharap generasi muda mendatang dapat lebih patuh membayar pajak.

Faktor kelima, Ken mengungkapkan masyarakat belum patuh membayar pajak karena alasan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)‎ yang dinilai rumit. Menurutnya lembaran SPT di Amerika Serikat bisa mencapai ratusan lembar yang tentu lebih merumitkan dibandingkan SPT Indonesia.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

"SPT kita itu 2-4 lembar, bahkan nanti kami sederhanakan lagi hingga hanya menjadi 2 lembar saja," ujarnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan ini, lanjutnya, masyarakat pun harus mengetahui penggunaan uang pajak tersebut. Mengutip data Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, secara umum uang pajak dimanfaatkan untuk membangun jalan, infrastruktur lain, dan 20% dari APBN bahkan digelontorkan untuk pendidikan. "Uang pendidikan 20% dari belanja negara sebesar Rp2.000 triliun, itu kan berarti Rp 400 triliun. Itu uang dari pajak," tandas Ken. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP