YOGYAKARTA, DDTCNews – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Samsat Corner yang diusung oleh Polres Kota Yogyakarta untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim DDTCNews, pelayanan Samsat Corner yang dilakukan oleh Polda DIY saat dibuka di Galeria Mall DIY dengan operasional setiap hari mulai pukul 09:00-21:00 WIB.
Layanan Samsat Corner dilakukan dengan skema 2 shift, shift pertama dimulai pukul 09:00-14:00 WIB yang dikawal oleh 2 petugas, pukul 14:00-14:30 WIB untuk istirahat seiring aplus shifting, serta shift kedua pukul 14:30-21:00 WIB yang dikawal oleh 2 petugas.
Kemudian wajib pajak harus memenuhi persyaratan dengan membawa kartu identitas berupa KTP, SIM, KTA maupun C1. Jika berhalangan membawa persyaratan tersebut, wajib pajak cukup melampirkan surat kuasa bermaterai.
Wajib pajak juga harus membawa STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya. Tidak lupa, bukti pelunasann PKB dan SW-Jasa Raharja tahun terakhir, serta bukti pelunasan BPKB tahun terakhir.
Sementara itu, layanan ini hanya diperuntukkan perpanjangan STNK tahunan saja. Maka untuk perpanjangan STNK 5 tahunan yang dibarengi dengan penggantian STNK dan plat nomor, wajib pajak harus datang ke Kantor Samsat terdekat dan bukan melalui Samsat Corner.
Untuk mempercepat proses pendaftaran perpanjangan STNK, wajib pajak diimbau agar membawa alat tulis dan sudah memfotokopi masing-masing persyaratan dan datang lebih awal untuk mengantisipasi ramainya antrean di Samsat Corner DIY. (Amu)