KOTA YOGYAKARTA

Ini Jadwal Layanan Samsat Corner Jogja Februari 2018

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2018 | 11:53 WIB
Ini Jadwal Layanan Samsat Corner Jogja Februari 2018

YOGYAKARTA, DDTCNews – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Samsat Corner yang diusung oleh Polres Kota Yogyakarta untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim DDTCNews, pelayanan Samsat Corner yang dilakukan oleh Polda DIY saat dibuka di Galeria Mall DIY dengan operasional setiap hari mulai pukul 09:00-21:00 WIB.

Layanan Samsat Corner dilakukan dengan skema 2 shift, shift pertama dimulai pukul 09:00-14:00 WIB yang dikawal oleh 2 petugas, pukul 14:00-14:30 WIB untuk istirahat seiring aplus shifting, serta shift kedua pukul 14:30-21:00 WIB yang dikawal oleh 2 petugas.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kemudian wajib pajak harus memenuhi persyaratan dengan membawa kartu identitas berupa KTP, SIM, KTA maupun C1. Jika berhalangan membawa persyaratan tersebut, wajib pajak cukup melampirkan surat kuasa bermaterai.

Wajib pajak juga harus membawa STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya. Tidak lupa, bukti pelunasann PKB dan SW-Jasa Raharja tahun terakhir, serta bukti pelunasan BPKB tahun terakhir.

Sementara itu, layanan ini hanya diperuntukkan perpanjangan STNK tahunan saja. Maka untuk perpanjangan STNK 5 tahunan yang dibarengi dengan penggantian STNK dan plat nomor, wajib pajak harus datang ke Kantor Samsat terdekat dan bukan melalui Samsat Corner.

Untuk mempercepat proses pendaftaran perpanjangan STNK, wajib pajak diimbau agar membawa alat tulis dan sudah memfotokopi masing-masing persyaratan dan datang lebih awal untuk mengantisipasi ramainya antrean di Samsat Corner DIY. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M