JAWA TENGAH

Ini Alasan Target Pajak Dipangkas Rp1,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 20:02 WIB
Ini Alasan Target Pajak Dipangkas Rp1,1 Triliun

SEMARANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jateng meminta kepada DPRD Jateng agar target pendapatan daerah dari sektor pajak diturunkan sebesar Rp1,1 triliun dari target Rp12,1 triliun menjadi Rp11 triliun.

Kepala DPPAD Jateng Hendri Santosa mengatakan alasan permintaan penurunan pendapatan pajak tersebut disebabkan realisasi pendapatan pajak yang masih sangat rendah. Hingga 19 Agustus 2016, realisasi pajak baru mencapai Rp 5,422 triliun atau 44,94% dari target Rp 12,064 triliun.

“Nilai pajak yang belum tercapai mencapai Rp6,624 triliun. Dengan jumlah target pendapatan yang belum tercapai sebanyak itu, dan waktu yang tinggal empat bulan sampai Desember 2016, akan sangat berat,” tuturnya saat rapat dengan Komisi C DPRD Jateng, akhir pekan lalu.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Penurunan target pendapatan terdiri atas penurunan pajak bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp794 miliar. Hal ini disebabkan turunnya harga solar yang diprediksi Rp8.500 menjadi Rp7.500. Penurunan harga terjadi dua kali, Januari dan April.

Untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), target diturunkan Rp363 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diturunkan Rp 328 miliar, dan pajak rokok turun Rp353,100 miliar.

“Permintaan penurunan pendapatan pajak Rp1,1 triliun belum disetujui Banggar DPRD Jateng,” imbuhnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Ketua Komisi C DPRD Jateng Asfirla Harisanto menyatakan sampai selesai rapat pembahasan terakhir di komisi belum ada titik temu dengan DPPAD Jateng.

“Sampai sekarang targetnya masih sesuai dengan target awal APBD 2016,” ujarnya seperti dikutip suaramerdeka.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT