MALAYSIA

Ini 7 Kebijakan Pajak Malaysia 2019

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Desember 2018 | 11:25 WIB
Ini 7 Kebijakan Pajak Malaysia 2019

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Tepat pada 2 November 2018, Pemerintah Malaysia telah menerbitkan anggaran negara yang memuat kebijakan-kebijakan pajak yang akan berlaku secara efektif pada 1 Januari 2019. Tujuan dari pembuatan kebijakan-kebijakan pajak tersebut adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat administrasi fiskal. Sebagaimana dilansir dalam CCH Online (Wolter Kluwer), ada tujuh kebijakan pajak yang akan diterapkan oleh Pemerintah Malaysia.

Pertama, program pengungkapan sukarela khusus bagi wajib pajak yang tidak melaporkan seluruh penghasilannya termasuk penghasilan yang disimpan di luar negeri. Pemerintah akan mengurangi besaran tarif pajak penghasilan, pajak penghasilan minyak bumi, pajak atas keuntungan properti, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi wajib pajak yang melaporkan penghasilannya ke otoritas pajak Malaysia dalam jangka waktu tertentu.

Kedua, kebijakan tentang kompensasi kerugian pajak atas usaha dan tunjangan yang tidak digunakan oleh wajib pajak dapat dibawa ke tahun pajak selanjutnya untuk jangka waktu tujuh tahun. Ketiga, kebijakan pajak bagi wajib pajak badan. Pemerintah akan mengatur (i) tata cara pembayaran atas pembagian kerugian pajak bagi wajib pajak badan, (ii) pembatasan jumlah biaya bunga yang dapat dikurangkan dengan penghasilan wajib pajak badan yang diperoleh dari transaksi afiliasi, dan (ii) basis pajak atas penghasilan wajib pajak badan di Malaysia.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Keempat, kebijakan pajak di wilayah tertentu yaitu Labuan. Pemerintah akan mengatur pengenaan tarif pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak badan yang berlokasi dan menjalankan usaha di Labuan. Selain itu, Pemerintah juga akan mengatur tentang pemotongan tarif pajak yang dilakukan oleh residen Malaysia ketika melakukan bisnis dengan wajib pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Labuan, dan mengatur tentang pemberian izin dan kegiatan bisnis wajib pajak yang berlokasi di Labuan ketika melakukan bisnis dengan residen Malaysia.

Kelima, kebijakan tentang pajak atas keuntungan properti dan BPHTB. Pemerintah akan mengatur kenaikan tarif pajak atas keuntungan properti yang diperoleh wajib pajak tertentu untuk jangka waktu tertentu. Selanjutnya, Pemerintah juga akan mengatur kenaikan tarif BPHTB untuk peralihan properti dengan nilai tertentu. Lebih lanjutnya, Pemerintah juga akan memperketat aturan terkait dengan pembebasan tarif BPHTB untuk kasus-kasus tertentu yang dilakukan oleh wajib pajak badan.

Keenam, kebijakan tentang pajak tidak langsung. Pemerintah akan mengenakan tarif pajak atas jasa, khususnya produk digital pada tahun 2020. Selain itu, Pemerintah juga akan memperbaiki sistem administrasi dan memperluas basis cukai pada tahun 2019.

Ketujuh, pemerintah akan menerapkan kebijakan tentang insentif pajak yang berupa pembebasan pajak dan pengurangan pajak bagi industri tertentu dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan perpanjangan waktu bagi wajib pajak badan tertentu terkait dengan pengurangan beban biaya tambahan tertentu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara