UNI EROPA

Ini 3 Yurisdiksi yang Dikeluarkan dari Daftar Pajak Non-Kooperatif UE

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 11:17 WIB
Ini 3 Yurisdiksi yang Dikeluarkan dari Daftar Pajak Non-Kooperatif UE

Ilustrasi bendera Aruba, Barbados, dan Bermuda. 

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Uni Eropa (UE) mengeluarkan tiga yurisdiksi dari daftar yurisdiksi pajak non-kooperatif. Saat ini, masih ada 12 yurisdiksi yang tetap masuk dalam daftar tersebut.

Dewan UE mengeluarkan Aruba, Barbados, dan Bermuda dari daftar yurisdiksi pajak non-kooperatif UE pada Jumat (17/5/2019). Daftar tersebut berperan dalam upaya mencegah penghindaran pajak dan mempromosikan prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi dan keadilan pajak, maupun standar internasional yang memerangi base erosion and profit shifting (BEPS).

“Barbados telah berkomitmen untuk memperbaiki kekhawatiran UE mengenai penggantian rezim preferensi berbahaya dengan ukuran dampak yang sama. Sementara itu, Aruba dan Bermuda kini telah menerapkan komitmen mereka,” demikian pernyataan Dewan UE, seperti dikutip pada Senin (20/5/2019).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Bermuda, sambung Dewan UE, tetap berkomitmen untuk mengatasi masalah di bidang dana investasi kolektif. Atas langkah tersebut, Barbados dan Bermuda akan dipindahkan dari lampiran I pada kesimpulan ke lampiran II.

Lampiran II itu mencakup daftar yurisdiksi yang telah melakukan komitmen memadai untuk mereformasi kebijakan pajak mereka. Sementara itu, Aruba akan dihapus seluruhnya dari kedua lampiran.

Akibat pencabutan 3 yurisdiksi tersebut, daftar pajak non-kooperatif UE masih menyisakan 12 yurisdiksi. Keduabelas yurisdiksi itu antara lain Samoa Amerika, Belize, Dominika, Fiji, Guam, Kepulauan Marshall, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Uni Emirat Arab, Kepulauan Virgin AS, dan Vanuatu.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Menteri Keuangan Bermuda Curtis L. Dickinson mengapresiasi keputusan cepat penghapusan ECOFIN Bermuda pada 12 Maret 2019. Dalam beleid tersebut, Bermuda sempat ditempatkan dalam Lampiran II 11 Maret 2019 lalu dan kini dipindahkan ke dalam daftar abu-abu.

“Ini berarti pekerjaan itu memerlukan penguatan kerangka kerja di bidang ini. Bermuda terus menjadi pemimpin dalam asuransi dan jasa keuangan lainnya dan dengan demikian datang dengan tanggung jawab untuk menjadi yang terdepan dalam kurva dalam hal peraturan dan praktik terbaik,” katanya.

Belakangan ini, Bermuda memperoleh kepercayaan bisnis tinggi dan ada demonstrasi publik terhadap pasar. Penilaian tersebut datang dari lembaga pemeringkat internasional S&P Ratings yang baru-baru ini menegaskan arah ekonomi Bermuda yang sehat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan