ADMINISTRASI PAJAK
Ingat! Pengajuan Sertifikat Elektronik Bagi Non-PKP Tidak Bisa Online
Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Desember 2022 | 12:00 WIB
Ingat! Pengajuan Sertifikat Elektronik Bagi Non-PKP Tidak Bisa Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengajuan sertifikat elektronik (sertel) pada dasarnya dapat dilakukan, baik secara tertulis maupun elektronik.

Kendati demikian, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan permintaan sertifikat elektronik bagi yang bukan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat dilakukan secara online. Sesuai PER-04/2020, bagi non-PKP pengajuannya hanya bisa dilakukan secara tertulis.

“Syarat dan tata cara permintaan sertifikat elektronik dapat Kakak lihat di PER-04/PJ/2020 mulai dari Pasal 40, di mana bagi non-PKP ... hanya bisa dilakukan secara tertulis,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Pengajuan secara tertulis berarti wajib pajak harus melakukan permintaan sertifikat elektronik dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdaftar.

Setidaknya terdapat 7 tahapan prosedur pengajuan sertifikat elektronik yang harus dilalui wajib pajak jika mengajukan secara tertulis. Pertama, wajib pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan melampirkan dokumen persyaratan.

Kedua, petugas pendaftaran akan meneliti Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan dokumen persyaratan. Ketiga, petugas pendaftaran akan melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atas data wajib pajak.

Baca Juga:
Identitas Seluruh Pengurus Harus Dilampirkan saat Ajukan Status PKP

Keempat, petugas pendaftaran memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada wajib pajak. Hal ini dilakukan dalam hal petugas pendaftaran telah meyakini kebenaran identitas wajib pajak.

Kelima, petugas khusus melanjutkan proses dengan meminta wajib pajak menyiapkan dan mengetik passphrase. Untuk diketahui, passphrase adalah password sertifikat elektronik PKP.

Keenam, petugas khusus melakukan persetujuan permintaan dan mengunduh sertifikat elektronik. Ketujuh, petugas khusus menyerahkan sertifikat elektronik kepada wajib pajak dan mengirimkan Bukti Penerimaan Sertifikat Elektronik melalui email. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:30 WIB PERATURAN PAJAK Identitas Seluruh Pengurus Harus Dilampirkan saat Ajukan Status PKP
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?