PALESTINA

Inflasi Tinggi, Warga Palestina Tuntut Pembebasan Pajak Diperluas

Vallencia | Selasa, 07 Juni 2022 | 15:30 WIB
Inflasi Tinggi, Warga Palestina Tuntut Pembebasan Pajak Diperluas

Ilustrasi.

RAMALLAH, DDTCNews – Pengunjuk rasa menuntut Pemerintah Palestina untuk memberikan solusi terkait dengan tren kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok secara signifikan pada beberapa waktu terakhir ini.

Perwakilan demonstran Rami Al-Jnaidi mengatakan masyarakat gelisah terhadap peningkatan harga yang sangat signifikan, khususnya terhadap harga makanan dan kebutuhan lainnya. Untuk itu, para demonstran menuntut pemerintah untuk segera mengakhiri kondisi tersebut.

"Kami mendesak pemerintah turun tangan untuk mengakhiri kenaikan harga yang gila-gilaan ini," katanya dikutip dari swissinfo.ch, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Lonjakan harga makanan dan energi yang terlihat di seluruh dunia dalam beberapa pekan terakhir telah memukul kondisi ekonomi negara tersebut. Menurut Biro Statistik Pusat Palestina, lonjakan harga makanan pokok mencapai sekitar 15% hingga 18% sejak Maret 2022.

Sementara itu, para demonstran dan pedagang menyatakan kenaikan harga makanan pokok telah menyentuh angka 30%. Pemerintah Palestina sempat membebaskan pajak gandum untuk mengatasi kenaikan harga tersebut sejak Februari 2022.

Namun, para pengunjuk rasa menuntut pembebasan pajak diperluas untuk kebutuhan pokok lainnya. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Palestina menyebutkan belum mampu memenuhi permintaan tersebut akibat kendala keuangan.

Dalam aksi protes tersebut, polisi telah melakukan penangkapan kepada sejumlah demonstran dan menggusur sejumlah tenda yang didirikan oleh demonstran di sepanjang jalan. Seorang pengacara mengatakan sedikitnya sembilan orang telah ditahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak