KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Pastikan Automatic Adjustment Diterapkan Lagi Tahun Ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Februari 2023 | 13:45 WIB
Sri Mulyani Pastikan Automatic Adjustment Diterapkan Lagi Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mekanisme pencadangan belanja kementerian/lembaga (K/L) lewat automatic adjustment kembali diterapkan pada tahun ini.

Menurut menkeu, pemblokiran belanja K/L untuk sementara waktu tersebut diperlukan untuk memitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan timbul pada tahun berjalan.

"Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja," ujar Sri Mulyani, Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Dalam pelaksanaannya, automatic adjustment dilaksanakan dengan meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian anggaran. Anggaran yang diblokir adalah alokasi yang belanjanya tidak diprioritaskan untuk dilaksanakan pada awal tahun. K/L diminta untuk melaksanakan belanja yang benar-benar penting.

Lewat automatic adjustment, seluruh K/L bakal memiliki daya tahan dan mampu mengantisipasi perubahan akibat ketidakpastian global. Anggaran yang diblokir lewat automatic adjustment adalah berdasarkan usulkan K/L sendiri.

Pada tahun ini, nilai automatic adjustment belanja K/L mencapai Rp50,23 triliun yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni. Nilai automatic adjustment pada tiap K/L ditetapkan dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran pada 2020 dan 2022.

Baca Juga:
DPR: Defisit APBN Transisi Perlu Ditekan Serendah Mungkin

Adapun anggaran yang diblokir antara lain belanja pegawai yang dapat diefisienkan; belanja barang yang dapat diefisienkan seperti belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, dan belanja barang lainnya; dan belanja modal yang dapat diefisienkan.

Selanjutnya, belanja sosial nonpermanen dan kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi pendukung pelaksanaannya pada semester I/2023 juga diblokir lewat automatic adjustment.

Belanja yang tidak diblokir lewat automatic adjustment antara lain belanja sosial permanen seperti PBI, PKH, dan kartu sembako; belanja pelaksanaan pemilu; belanja pembayaran kontrak tahun jamak; dan belanja untuk ketersediaan pembayaran availability payment.

Berdasarkan pada prioritas dan pengecualian di atas, automatic adjustment diklaim tak mengganggu pencapaian target pembangunan dari masing-masing K/L. Belanja prioritas tidak akan diblokir lewat automatic adjustment. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:00 WIB RAPBN 2025

DPR: Defisit APBN Transisi Perlu Ditekan Serendah Mungkin

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

Rabu, 12 Juni 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Dukung Penerapan Opsen Pajak, DJPK Susun Program Penguatan Basis Data

BERITA PILIHAN
Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan