Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pemda untuk menyusun RAPBD-nya masing-masing dengan mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Dalam imbauannya, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menyatakan bahwa kewajiban untuk menyelaraskan kebijakan fiskal pusat dan daerah telah diatur dalam PP 1/2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
"Perlu dilakukan penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah untuk mencapai target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. Berkenaan dengan itu, dalam rangka penguatan sinergi kebijakan fiskal nasional, pemerintah pusat telah menyusun KEM-PPKF 2025," tulis DJPK dalam suratnya, dikutip Rabu (12/6/2024).
KEM-PPKF 2025 memuat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemda, antara lain kebijakan transfer ke daerah pada bab V, KEM-PPKF Regional pada bab VI, serta strategi kebijakan kewilayahan pada lampiran.
Ketiganya memberikan desain arah kebijakan makro fiskal dan perlu dijadikan acuan oleh pemda dalam menyusun kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) dan APBD 2025.
"Penyelarasan dengan KEM-PPKF diharapkan dapat meningkatkan sinergitas kebijakan fiskal nasional yang antara lain berupa keselarasan target kinerja makro dan kinerja program, kepastian pendanaan program prioritas dan pemenuhan belanja wajib, serta keselarasan arah pelaksanaan anggaran melalui peningkatan belanja produktif untuk percepatan pertumbuhan ekonomi," tulis DJPK.
Untuk diketahui, Pasal 7 ayat (2) PP 1/2024 telah mengatur bahwa penyusunan rancangan KUA-PPAS dilakukan sesuai dengan target kinerja makro daerah dan target kinerja program daerah yang sudah diselaraskan dengan pemutakhiran KEM-PPKF. Pemerintah pusat akan memutakhirkan KEM-PPKF pada Juni.
Rancangan KUA-PPAS provinsi akan dinilai kesesuaiannya dengan KEM-PPKF oleh menteri keuangan dan menteri dalam negeri, sedangkan KUA-PPAS kabupaten/kota akan dinilai oleh gubernur, menteri keuangan, dan menteri dalam negeri.
Berdasarkan hasil penilaian, kepala daerah dan DPR menyempurnakan rancangan KUA-PPAS yang dibahas untuk mendapatkan kesepakatan bersama paling lambat pekan kedua Agustus. (sap)