Founder DDTC Darussalam (kiri) dan Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak Aditya Agung (kanan) dalam sosialisasi e-tax court yang digelar di Menara DDTC, Kamis (16/5/2024).
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menyosialisasikan sistem e-tax court bagi para profesional di DDTC. Sosialisasi digelar di Menara DDTC pada hari ini, Kamis (16/5/2024).
Dalam sambutannya, Founder DDTC Darussalam pun menyampaikan apresiasi kepada tim Sekretariat Pengadilan Pajak yang bersedia menggelar sosialisasi terkait dengan penggunaan e-tax court bagi kuasa hukum.
"Materi tentang e-tax court ini tentunya akan bermanfaat bagi profesional DDTC yang beracara di Pengadilan Pajak," ujar Darussalam ketika memberikan sambutan dalam acara bertajuk Mengenal Sistem e-Tax Court Bagi Kuasa Hukum.
Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak Aditya Agung dalam pemaparan materinya mengatakan sistem e-tax court perlu dikembangkan seiring dengan makin banyaknya berkas sengketa banding ataupun gugatan yang diterima oleh Pengadilan Pajak.
Per akhir 2023, kurang lebih ada 29.000 berkas sengketa baik dari wajib pajak maupun dari kuasa hukum yang mengajukan permohonan banding atau gugatan.
"Dengan latar belakang banyaknya berkas dan dengan adanya kemajuan teknologi dimana saat ini kebutuhan atas sistem online ini makin banyak, kami coba kembangkan yang namanya e-tax court," ujar Aditya.
Dengan hadirnya e-tax court, wajib pajak dan kuasa hukum bisa beracara di Pengadilan Pajak secara elektronik tanpa perlu hadir ke Pengadilan Pajak.
"Posisi antara e-tax court adalah sebagai hub yang menghubungkan kuasa hukum atau wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP), dan majelis melalui putusannya," ujar Aditya.
Aditya menerangkan e-tax court dikembangkan berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023. Menurut Aditya, peraturan tersebut diterbitkan sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (MA) 7/2022 yang memungkinkan Pengadilan Pajak untuk membangun sistem tersendiri.
"Kita diberikan kewenangan untuk mendesain suatu sistem atau layanan yang online sesuai dengan hukum acara di Pengadilan Pajak," ujar Aditya.
Secara umum, sistem e-tax court memiliki 5 modul yakni e-registration, e-filing, e-litigation, e-putusan, dan dashboard. E-registration digunakan oleh wajib pajak ataupun kuasa hukum untuk mendaftarkan diri sebagai pemohon terdaftar.
E-filing digunakan oleh wajib pajak atau kuasa hukum untuk mengajukan banding atau gugatan secara elektronik. Selanjutnya, e-litigation digunakan untuk mendukung jalannya persidangan, mulai dari jadwal persidangan hingga penyampaian dokumen.
"Nanti bisa dicek di akun Bapak dan Ibu sekalian bagaimana menyampaikan data-data dan dokumen-dokumen pendukung melalui modul e-litigation," ujar Aditya.
Kemudian, e-putusan adalah modul yang digunakan untuk pengiriman putusan baik kepada para pihak secara elektronik. Dengan adanya e-putusan, sidang pengucapan putusan dilakukan hanya dengan mengunggah salinan putusan ke e-tax court.
Terakhir, dashboard adalah modul yang menyajikan informasi terkait sengketa di Pengadilan Pajak kepada para pihak secara realtime.
Setelah Aditya menyelesaikan pemaparannya, Darussalam memberikan cendera mata berupa 2 buku terbitan DDTC kepada tim pemateri dari Sekretariat Pengadilan Pajak, yakni Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). (sap)