KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Keanggotaan penuh Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF) perlu dimaknai secara serius. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia perlu lebih cermat dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, pelaku TPPU kini mulai memanfaatkan celah-celah teknologi untuk mencuci harta atau asetnya. Beberapa instrumen yang dimanfaatkan pelaku TPPU, antara lain aset kripto, aset virtual, NFT, aktivitas marketplace, uang elektronik, hingga kecerdasan buatan (AI) untuk automasi transaksi keuangan.

"Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi," kata Jokowi dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Teknologi yang cepat berubah, imbuh presiden, dimanfaatkan oleh pelaku TPPU untuk melancarkan aksinya. Presiden mengutip data dari Crypto Crime Report yang menyebutkan bahwa ada indikasi pencucian uang dari aset kripto secara global senilai US$8,6 miliar atau setara Rp139 triliun pada 2022.

"Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru," kata Jokowi.

Presiden pun meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan instansi lain yang terkait agar bisa mengimbangi strategi yang dijalankan pelaku TPPU dalam melakukan aksinya.

Baca Juga:
Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga menilai bahwa keanggotaan penuh RI dalam FATF bisa meningkatkan kredibilitas ekonomi Indonesia. Masuknya Indonesia dalam FATF bisa menjadi indikasi sistem keuangan yang baik dan stabil. Ujungnya, persepsi positif ini bisa meningkatkan aliran modal asing ke Tanah Air.

"Reputasi itu penting, penilaian dunia internasional itu penting," kata presiden.

Melalui keanggotaan penuh FATF, Indonesia juga akan mengupayakan penyelamatan dan pengembalian uang negara. Hal ini didorong agar perampasan aset pelaku pidana bisa dilakukan.

"Kita telah mengajukan [Rancangan] Undang-Undang Perampasan Aset ke DPR dan juga [Rancangan] Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana," kata Jokowi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini