Ilustrasi miras.
SEOUL, DDTCNews—Pemerintah Korea Selatan merevisi UU Pajak Minuman Keras di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 untuk mengizinkan masyarakat membeli produk tersebut secara online.
Otoritas Pajak Nasional menyatakan revisi kebijakan ini akan menguntungkan konsumen karena mempermudah proses pemesanan minuman keras (miras). Ketentuan tersebut berlaku sejak Jumat pekan lalu.
“Akan ada pengalaman berbelanja yang lebih baik karena orang dapat mencari-cari harga online terbaik,” bunyi pertanyaan tersebut Senin (6/4/2020).
Revisi UU Pajak Minuman Keras memungkinkan pelaku ritel, termasuk restoran, hypermarket dan toko-toko menjual minuman beralkohol secara online atau melalui aplikasi di ponsel pintar.
Sebelum revisi UU, pengiriman miras secara online dilarang, sehingga pelanggan wajib mendatangi toko. Dengan revisi UU itu, toko ritel jelas paling diuntungkan. Apalagi, permintaan miras tetap tinggi, meski ada pandemi Corona.
Untuk diketahui, pelarangan penjualan miras secara online merupakan upaya pemerintah mencegah minum berlebihan dan di bawah umur. Ini juga untuk mencegah penghindaran pajak oleh penjual miras online.
Namun produk miras tradisional Korea Selatan seperti soju dikecualikan dari beleid pelarangan penjualan miras secara online mengingat soju merupakan produksi lokal. Meski begitu, penjualan soju juga tetap dibatasi.
“Anggur diharapkan menjadi barang yang populer. Sebagai perbandingan, bir dan soju saat ini bisa lebih mudah diakses di toko-toko,” bunyi pernyataan tersebut, dilansir dari Korea Herald.
Pada 2019, pemerintah sempat melakukan penyesuaian tarif pajak miras. Pada aturan lama, pajak rata-rata untuk merek bir lokal sebesar 848 won (sekitar Rp11.425) per liter, sedangkan bir impor hanya 709 won (sekitar Rp9.552) per liter.
Pada aturan baru, merek bir lokal dan impor akan dikenakan pajak 830,3 won (Rp11.182) per liter, sementara produk anggur beras putih lokal makgeolli hanya membayar pajak 41,7 won (sekitar Rp560) per liter. (rig)