PMK 81/2024

Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Muhamad Wildan
Rabu, 06 November 2024 | 16.30 WIB
Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 menambah jenis wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT Tahunan secara elektronik ketika coretax administration system resmi diimplementasikan pada tahun depan.

Merujuk pada Pasal 163 ayat (12) huruf a PMK 81/2024, ke depan wajib pajak badan diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.

"SPT Tahunan PPh wajib disampaikan oleh wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria: merupakan wajib pajak badan," bunyi Pasal 163 ayat (12) huruf a PMK 81/2024, dikutip Rabu (6/11/2024).

Tak hanya wajib pajak badan, wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik antara lain, pertama, wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar. Kedua, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT masa dalam bentuk dokumen elektronik.

Ketiga, wajib pajak yang pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik. Keempat, wajib pajak yang terdaftar di KPP selain KPP pratama. Kelima, wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan dalam penyusunan SPT Tahunan. Keenam, wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

Sebagai perbandingan, saat ini wajib pajak badan dan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar belum diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.

Merujuk pada Pasal 3A ayat (7) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik bila, pertama, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Kedua, wajib pajak diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Ketiga, wajib pajak diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik.

Keempat, wajib pajak pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik. Kelima, wajib pajak terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Keenam, wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, wajib pajak menyusun laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.

Pada saat PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025, PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
YAYASAN TRIASIH
baru saja
memang masih ada pelaporan SPT Tahunan non elektronik?