KAMUS PAJAK DAERAH

Pengertian dari Setiap Layanan yang Kena Retribusi Perizinan Tertentu

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 07 September 2023 | 18:30 WIB
Pengertian dari Setiap Layanan yang Kena Retribusi Perizinan Tertentu

DESENTRALISASI fiskal menuntut pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam membiayai penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan. Hal ini membuat pemerintah daerah harus menggali potensi keuangannya guna menyediakan sumber pembiayaan yang memadai.

Pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu aspek utama dalam pembiayaan suatu daerah otonom. Selain pajak daerah, retribusi daerah turut menjadi unsur penunjang PAD.

Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), retribusi digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Selanjutnya, Pasal 141 UU PDRD menyatakan retribusi perizinan tertentu terklasifikasi menjadi 5 jenis. Kelima jenis retribusi perizinan tertentu tersebut terdiri atas: izin mendirikan bangunan; izin tempat penjualan minuman beralkohol; izin gangguan; izin trayek; dan izin usaha perikanan.

Namun, UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah merevisi jenis retribusi perizinan tertentu. Hal ini membuat jenis retribusi perizinan tertentu dalam UU PDRD menyusut dari 5 jenis menjadi 3 jenis retribusi.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Beleid tersebut salah satunya mengatur jenis-jenis retribusi. Lantas, apa saja layanan yang dikenai retribusi perizinan tertentu?

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 angka 22 UU HKPD dan Pasal 1 angka 12 PP KUPDRD).

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 68 UU HKPD dan Pasal 1 angka 79 PP KUPDRD, perizinan tertentu adalah:

“Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.”

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Saat ini, berdasarkan UU HKPD dan PP KUPDRD, terdapat 3 jenis jasa pelayanan yang menjadi objek retribusi perizinan tertentu.

Pertama, persetujuan bangunan gedung. Layanan pemberian izin persetujuan bangunan gedung meliputi penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

Namun, tidak semua layanan pemberian izin persetujuan bangunan gedung dikenakan retribusi. Pengecualian pengenaan retribusi diberikan terhadap pemberian izin persetujuan bangunan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Kedua, penggunaan tenaga kerja asing. Layanan penggunaan tenaga kerja asing merupakan layanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.

Namun, layanan penggunaan tenaga kerja asing oleh instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan, dikecualikan dari pengenaan retribusi ini.

Ketiga, pengelolaan pertambangan rakyat. Layanan pengelolaan pertambangan rakyat merupakan layanan pembinaan dan pengawasan kepada pemegang izin pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah.

Untuk diperhatikan, layanan pengelolaan pertambangan rakyat ini diberikan kepada: (i) orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau (ii) koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?