KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau menggelar sita serentak atas aset-aset milik beberapa wajib pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepulauan Riau Rizal Fahmi mengatakan total aset yang disita dalam sita serentak kali ini mencapai Rp2 miliar.

"Kegiatan ini menghasilkan beberapa objek sita yaitu tanah, kendaraan bermotor, dan rekening yang tersimpan di perbankan dengan nilai taksiran sementara atas seluruh aset tersebut sebesar Rp2 miliar," ujar Rizal, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Rizal mengatakan terdapat 6 kantor pelayanan pajak (KPP) yang turut serta dalam sita serentak kali ini yakni KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

Kegiatan sita bersama diharapkan dapat memberikan deterrent effect sekaligus meningkatkan kesadaran para wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.

Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Imanul Hakim pun mengatakan sita serentak adalah upaya untuk mengamankan penerimaan pajak. Aset yang disita oleh setiap KPP dapat dilelang untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

"Khusus terhadap aset sita berupa rekening wajib pajak/penanggung pajak yang tersimpan di bank, akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa," ujar Hakim seperti dilansir metro.batampos.co.id.

Sebelum aset dilelang, wajib pajak ataupun penanggung pajak diberi kesempatan untuk melunasi utang pajaknya. Utang pajak harus dilunasi sebelum pengumuman lelang disampaikan secara resmi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai