ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB
Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2024, bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 formulir 1721-A1 diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Artinya, pekerja berhak mendapatkan bukti potong dari perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini juga berlaku ketika seorang karyawan mengundurkan diri (resign) dari perusahaan pada pertengahan tahun. Meski karyawan tersebut sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal tahun, dirinya tetap diimbau meminta bukti potong pajak dari pemberi kerja.

"Bukti potong tahun pajak 2024 akan dipakai untuk pelaporan SPT Tahunan yang dilaporkan paling paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir [31 Maret tahun 2025]. Silakan minta bukti potong ke perusahaan," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
Punya Beberapa Usaha Berbeda, Bagaimana Tentukan KLU saat Daftar NPWP?

Bukti potong formulir 1721-A1 pada prinsipnya diberikan kepada pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Pada umumnya, bupot formulir 1721-A1 dibuat untuk akhir tahun atau Desember.

Hanya saja, tidak menutup kemungkinan bupot formulir 1721-A1 dibuatkan pada pertengahan tahun ketika seorang pegawai resign atau mutasi.

Dengan formulir 1721-A1 pula, pegawai yang resign dapat mengecek ada atau tidaknya kelebihan pemotongan PPh. Di sisi lain, pemotong pajak atau pemberi kerja dapat menentukan langkah lanjutan terutama dalam pelaporan SPT ketika terdapat kelebihan pemotongan.

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak di media sosial. Sebuah akun di X bertanya kepada otoritas mengenai perlu tidaknya meminta bukti potong pajak kepada perusahaan tempatnya bekerja.

Wajib pajak tersebut mengaku resign pada April 2024 dan sudah melaporkan SPT Tahunan pada awal tahun. "Apakah saya perlu minta bupot ke perusahaan?" katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya