BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Barang penindakan oleh Bea Cukai Bojonegoro.

BOJONEGORO, DDTCNews - Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Ada 8.344.808 batang rokok, 3.636 gram tembakau iris, dan 245.400 mililiter MMEA yang dimusnahkan.

BKC yang dimusnahkan merupakan eks hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro periode Januari 2019 hingga Februari 2024.

"Nilainya mencapai Rp10,5 miliar dan total potensi nilai cukai sekitar Rp5,5 miliar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro Iwan Hermawan dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Berdasarkan ketentuan UU Cukai dan peraturan pelaksanaannya, semua barang penindakan telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Dalam pemusnahan ini, Bea Cukai Bojonegoro juga mengundang pimpinan pemerintah daerah, instansi terkait baik vertikal maupun pemerintah daerah serta media.

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat atas kinerja Bea Cukai," ujar Iwan.

Baca Juga:
Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Bea Cukai Bojonegoro juga mengapresiasi kolaborasi dari pemerintah daerah dan instansi penegak hukum dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal, khususnya melalui berbagai kegiatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Semoga kolaborasi dan sinergi pemberantasan BKC ilegal dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal ini dapat terselenggara semakin intensif dan efektif,” pungkas Iwan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

BERITA PILIHAN