KOTA MALANG

Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 April 2024 | 08:00 WIB
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar program sambang kelurahan guna mempermudah masyarakat membayar pajak.

Kasubbid Pajak Daerah I Bapenda Kota Malang Waluyo Safari mengatakan sambang kelurahan akan digelar di 18 kelurahan yang tersebar di Kota Malang. Sambang kelurahan pertama kali diadakan pada 18 April 2024.

"Program sambang kelurahan ini sangat berpengaruh pada pendapatan pajak Kota Malang khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB), karena di sini lebih banyak yang bayar PBB," ujar Waluyo, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Tak hanya melayani pembayaran PBB, Bapenda Kota Malang melalui program sambang kelurahan ini juga melayani permohonan mutasi PBB, balik nama PBB, dan pembayaran pajak selain PBB.

Waluyo mengatakan program sambang kelurahan sangat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak daerahnya.

"Biasanya masyarakat sedikit malas jika membayar pajak ke Bank Jatim ataupun kantor bapenda dengan alasan jauh atau antre," ujar Waluyo seperti dilansir sekilasmedia.com.

Baca Juga:
Pungutan Turis Asing Bali akan Dipakai untuk Tangani Sampah Mulai 2025

Waluyo pun mengapresiasi tingginya antusiasme warga yang datang ke kantor kelurahan untuk menyelesaikan urusan pajaknya.

"Hari ini antusias masyarakat terlihat bagus sekali. Mereka mau datang mengurus pajaknya sendiri," kata Waluyo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?