KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB
UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Petugas memperlihatkan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang wacana pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia di luar negeri.

Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mengatakan pemberian hak kewarganegaraan ganda bertentangan dengan ketentuan kewarganegaraan RI yang diatur dalam UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

"Saya kira, ini bukan wacana baru. Ini sudah wacana lama. Meskipun niatnya saya kira baik, tapi di dalam proses perundang-undangan kita kan tetap harus mengacu pada UU 12/2006," ujar Fadli, dikutip Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan mengatur bahwa setiap orang harus memilih salah satu kewarganegaraan ketika orang tersebut telah berusia 18 tahun atau sudah kawin. Pasal 23 juga menyatakan bahwa WNI akan kehilangan kewarganegaraannya bila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri atau tidak menolak kewarganegaraan lain.

Bila pemerintah tetap berencana untuk memberikan hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora, rencana tersebut harus disertai dengan argumen yang kuat dan studi yang mendalam.

Menurut Fadli, negara-negara berpenduduk besar seperti Cina dan India tidak menerapkan kewarganegaraan ganda. "Kita juga perlu membandingkan dengan negara-negara lain, seperti negara yang penduduknya besar, seperti India dan Cina. Mereka tidak menerapkan kewarganegaraan ganda, namun memberikan akses khusus kepada diaspora," ujar Fadli.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Adapun Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan wacana kewarganegaraan ganda memberikan angin segar bagi para diaspora Indonesia yang memiliki talenta.

Namun, kebijakan tersebut hanya dimungkinkan bila UU Kewarganegaraan direvisi. "Tentunya dibutuhkan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi UU Kewarganegaraan ini bisa didorong di DPR," kata Christina.

Menurut Christina, kewarganegaraan ganda sudah lama diperjuangkan oleh para diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas kawin campur. Akibat tidak diakuinya kewarganegaraan ganda, Indonesia banyak kehilangan talenta berbakat. Bila dibiarkan berlanjut, brain drain yang dialami Indonesia akan makin membesar.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

"Walau masih membutuhkan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dan lain-lain, juga berpeluang meningkat sebagaimana terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda," ujar Christina.

Untuk diketahui, rencana pemberian hak kewarganegaraan ganda pertama kali diwacanakan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kewarganegaraan ganda perlu diberikan agar diaspora mau pulang ke Indonesia dan membantu ekonomi RI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai