PROVINSI BALI

Pungutan Turis Asing Bali akan Dipakai untuk Tangani Sampah Mulai 2025

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Mei 2024 | 15:17 WIB
Pungutan Turis Asing Bali akan Dipakai untuk Tangani Sampah Mulai 2025

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Provinsi Bali berbincang dengan wisatawan mancanegara saat rangkaian peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

DENPASAR, DDTCNews - Pungutan wisatawan asing yang dikenakan oleh Pemprov Bali baru akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja APBD kabupaten/kota pada tahun depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pihaknya telah meminta para bupati dan wali kota di Bali untuk menyusun program pemanfaatan dana pungutan wisatawan asing. Untuk tahun depan, hasil pungutan akan diprioritaskan untuk penanganan sampah.

"Masing-masing bupati sudah mengusulkan. Jangan sampai juga terjadi ada dana, lalu kita bagi, lalu tidak menghadirkan program yang menyelesaikan masalah. Ini yang harus kita cegah," ujar Made, dikutip Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Made mengatakan dana hasil pungutan akan dikucurkan sepanjang pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) berkomitmen untuk menyelesaikan masalah sampah di wilayahnya masing-masing dan tidak membawa sampahnya ke wilayah lain.

Secara khusus, Made mengatakan pihaknya akan mengecek produksi sampah pada setiap kabupaten/kota dalam setahun dan membandingkannya dengan kapasitas pengolahan sampah yang dimiliki. Bila tidak seimbang, pendanaan bagi kabupaten/kota akan ditunda.

"Mulai efektif 2025. Masing-masing sekarang membuat program, tentu program itu akan kami evaluasi dan verifikasi dulu di provinsi," ujar Made seperti dilansir radarbali.jawapos.com.

Baca Juga:
Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Saat ini sudah ada 2 kabupaten/kota di Bali yang memiliki tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dengan kapasitas yang memadai, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Untuk diketahui, pengenaan pungutan khusus atas wisatawan asing yang berkunjung ke Bali telah diatur dalam UU 15/2023 tentang Provinsi Bali. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Pemprov Bali untuk mengenakan pungutan bagi wisatawan asing dalam rangka mendanai kebijakan terkait dengan perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.

Adapun pungutan yang dikenakan atas wisatawan asing saat ini adalah senilai Rp150.000 atau kurang lebih US$10 per wisatawan asing. Tarif tersebut dianggap terjangkau dan tidak akan mengurangi jumlah kunjungan wisatawan ke Bali. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai