ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB
Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan penggantian electronic filing identification number (EFIN). Bagi sebagian wajib pajak, reset EFIN diyakini bisa melindungi data perpajakan mereka.

Sesuai dengan Pasal 6b Peraturan Dirjen Pajak PER-06/PJ/2019, pengajuan penggantian EFIN oleh wajib pajak orang pribadi harus dilakukan dirinya sendiri, tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

"EFIN dapat [diajukan] permohonan penggantian EFIN seperti dalam PER-06/PJ/2019," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (17/04/2024).

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Saat mengajukan permohonan penggantian EFIN, wajib pajak perlu mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP atau KP2KP terdekat.

Wajib pajak juga perlu menunjukkan asli dan menunjukkan kepada petugas pajak beberapa dokumen. Pertama, identitas diri berupa KTP bagi WNI atau Paspor serta KITAS/KITAP bagi WNA.

Kedua, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar (SKT).

Baca Juga:
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selanjutnya, wajib pajak diminta menyerahkan alamat email aktif (bukan alamat email temporer) yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun bertanya apakah memungkinkan seorang wajib pajak melakukan reset EFIN secara berkala. Tujuannya, agar EFIN tidak disalahgunakan oleh orang lain.

"Mohon agar WP diberikan kesempatan mengajukan reset EFIN, misalnya 2 kali dalam 5 tahun. Agar jika EFIN jatuh ke tangan yang salah, WP bisa melindungi data perpajakannya," kata netizen tersebut.

Seperti diketahui, EFIN memiliki peran penting dalam pemenuhan kewajiban pajak. Salah satu fungsinya adalah sebagai 'kunci' atau autentikasi dalam penggantian password DJP Online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini