KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Muhamad Wildan | Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) persilakan wajib pajak untuk membebankan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagai biaya.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan biaya yang timbul akibat pemberian natura dan kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan dan jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

"Silakan wajib pajak ketika ada pengeluaran terkait natura dan kenikmatan, silakan dibebankan. Namun demikian, semuanya harus terkait dengan 3M," ujar Yudha dalam Tax Live yang disiarkan oleh DJP lewat akun Instagram resminya, dikutip Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Sesuai dengan FAQ PMK 66/2023 yang dirilis oleh DJP, telah ditegaskan bahwa seluruh imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa baik berupa uang, barang, ataupun fasilitas adalah biaya 3M. Imbalan bukan biaya 3M bila UU PPh mengatur lain.

Meski pengeluaran natura dan kenikmatan secara umum bisa dibiayakan sepanjang unsur 3M terpenuhi, perlu diingat bahwa wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat daftar nominatif imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Daftar nominatif tersebut perlu dilampirkan pada SPT Tahunan.

Mengingat DJP belum menerbitkan aturan lebih lanjut mengenai daftar nominatif biaya natura dan kenikmatan, wajib pajak dapat mencontoh format daftar nominatif biaya promosi sebagaimana diatur dalam PMK 2/2010.

Baca Juga:
Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

"Jadi namanya, NPWP-nya, alamatnya, jenis biayanya, silakan dibuatkan daftarnya. Ini membantu sebagai kertas kerja untuk bisa memastikan oh ini memang dibebankan," ujar Yudha.

Merujuk pada daftar nominatif dalam PMK 2/2010, informasi terkait biaya natura dan kenikmatan yang perlu dicantumkan antara lain nama penerima, NPWP penerima, alamat penerima, tanggal pemberian, bentuk dan jenis biaya, nilai, jumlah PPh, dan nomor buku potong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN