KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2024 | 17:00 WIB
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan 2023 pada April 2024 harus menyesuaikan dan menggunakan angsuran PPh Pasal 25 yang baru pada masa pajak April 2024 sesuai dengan perhitungan SPT Tahunan PPh 2023.

Lantas, berapa besaran angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak April 2024 jika SPT Tahunan 2023 telat dilaporkan wajib pajak badan? Berdasarkan UU PPh, besaran angsuran untuk masa pajak April 2024 tersebut sama dengan besaran angsuran pajak pada Desember 2023.

“Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk bulan‐bulan sebelum SPT Tahunan disampaikan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu,” bunyi penggalan Pasal 25 ayat (2) UU PPh, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Syarat Piutang Tak Tertagih kepada Debitur Kecil agar Dapat Dibiayakan

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2020, Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak umum yang menyampaikan SPT Tahunan PPh setelah lewat batas waktu.

Contoh, CV B menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dengan informasi sebagai berikut:

Tambahan informasi:

  • Tidak ada penghasilan tidak teratur pada tahun pajak 2019.
  • CV B berhak menggunakan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh karena peredaran bruto tidak melebihi Rp50.000.000.000.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25:

  1. Masa pajak Januari 2020 hingga masa pajak Mei 2020 sama dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019 Rp15.000.000.
  2. Angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali dengan menggunakan tarif 22% dan memperhitungkan fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E yang mulai berlaku untuk masa pajak April 2020 hingga Masa Pajak Desember 2020 dengan penghitungan sebagai berikut:
  3. CV B harus melunasi kembali kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa April 2020 dan masa pajak Mei 2020 masing-masing sebesar Rp2.500.000.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju