BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan adanya fasilitas pengurangan tarif PPh sesuai dengan Pasal 31E UU PPh untuk wajib pajak badan dalam negeri beromzet hingga Rp50 miliar. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (18/4/2024).

Sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (22%).

Adapun pengurangan tarif sebesar 50% tersebut dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Sesuai dengan Pasal 31E ayat (2) UU PPh, besarnya bagian peredaran bruto itu dapat dinaikkan dengan peraturan menteri keuangan.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

“Fasilitas pengurangan tarif PPh badan pada Pasal 31E bukan merupakan pilihan, namun wajib digunakan. Bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi kriteria Pasal 31E, silakan menerapkan perhitungan Pasal 31E di SPT Tahunan PPh,” tulis Kring Pajak dalam media sosial X.

Untuk menerapkan pengurangan tarif tersebut dalam pengisian SPT Tahunan PPh badan melalui e-form, sambung contact center DJP, wajib pajak dipersilakan untuk mengeklik lingkaran ‘Tarif PPh Ps. 31E ayat (1)’.

“Silakan klik lingkaran ‘Tarif PPh Ps. 31E ayat (1)’ dan klik kotak ‘Menggunakan Perhitungan Sendiri’. Silakan melampirkan dokumen perhitungan sendiri dalam file pdf dan diunggah pada saat akan melaporkan SPT-nya,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Selain mengenai fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E UU PPh, ada pula ulasan terkait dengan rencana pemerintah untuk merevisi ketentuan mengenai barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri yang diatur dalam Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Contoh Penerapan Fasilitas Pasal 31E UU PPh

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, terdapat contoh penerapan pengurangan tarif PPh badan. Contoh yang dimuat menggunakan tahun pajak 2009. Kali ini, contoh akan menggunakan tahun pajak 2023 mengingat ada perubahan tarif PPh badan.

Contoh 1, peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2023 senilai Rp4,5 miliar dengan penghasilan kena pajak senilai Rp500 juta rupiah.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Penghitungan pajak yang terutang adalah seluruh penghasilan kena pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku (saat ini sebesar 22%). Hal ini dikarenakan jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Dengan demikian, PPh yang terutang untuk PT Y adalah (50% X 22%) X Rp500 juta = Rp55 juta.

Contoh 2, peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2023 senilai Rp30 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp3 miliar. Penghitungan PPh yang terutang sebagai berikut:

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa
  • Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas adalah (Rp4,8 miliar : Rp30 miliar) X Rp3 miliar = Rp480 juta.
  • Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas adalah Rp3 miliar – Rp480 juta = Rp2,52 miliar.

Pajak Penghasilan yang terutang adalah [(50% X 22%) X Rp480 juta] + [22% X Rp2,52 miliar] = Rp52,8 juta + Rp554,4 juta = Rp607,2 juta. (DDTCNews)

Barang Pribadi Penumpang dari Luar Negeri dan Impor Barang Kiriman PMI

Juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan revisi diperlukan untuk mengeluarkan ketentuan mengenai barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri tersebut dari Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024.

Haryo menyebut revisi Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 juga akan mengeluarkan ketentuan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Ke depan, pengaturan akan didasarkan pada PMK 141/2023 yang pelaksanaannya dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

"Barang kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan sehingga tidak perlu diatur dalam permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor," ujarnya. (DDTCNews)

Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi ditetapkan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023, KSP/KSPPS serta USP/USPPS koperasi wajib memiliki izin usaha simpan pinjam.

“Perizinan berusaha dengan tingkat risiko tinggi … berupa nomor induk berusaha dan izin,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023. Simak ‘Ini Aturan Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi’.

Baca Juga:
Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap yang Terima Penghasilan Bulanan

Izin usaha simpan pinjam terdiri atas izin usaha (izin usaha KSP/KSPPS dan izin usaha USP/USPPS koperasi) serta izin jaringan pelayanan. Izin jaringan pelayanan wajib jika KSP/KSPPS akan membuka jaringan pelayanan (kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas). (DDTCNews)

Validasi Data saat Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan

DJP akan melakukan validasi data atas tahun pajak yang diajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan melalui e-PSPT pada DJP Online. Jika validasi berhasil maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut.

Adapun validasi data yang dimaksud dilakukan terhadap 3 aspek. Pertama, SPT Tahunan belum disampaikan. Kedua, SPT Tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya tetapi sudah selesai diproses. Ketiga, pemberitahuan belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Lapor SPT dan Nyatakan Rugi

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan salah satu kriteria wajib pajak yang diperiksa dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah wajib pajak yang menyatakan rugi saat pelaporan SPT. Tata cara pemeriksaan diatur dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap salah satunya wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi. Jika SPT menyatakan rugi maka dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021,” sebut Kring Pajak. (DDTCNews)

Tindak Pidana Pencucian Uang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia perlu lebih cermat dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, pelaku TPPU kini mulai memanfaatkan celah-celah teknologi untuk mencuci harta atau asetnya.

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Beberapa instrumen yang dimanfaatkan pelaku TPPU, antara lain aset kripto, aset virtual, NFT, aktivitas marketplace, uang elektronik, hingga kecerdasan buatan (AI) untuk automasi transaksi keuangan.

Jokowi menilai keanggotaan penuh RI dalam Financial Action Task Force (FATF) bisa meningkatkan kredibilitas ekonomi Indonesia. Masuknya Indonesia dalam FATF bisa menjadi indikasi sistem keuangan yang baik dan stabil. Persepsi positif bisa meningkatkan aliran modal asing. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS