KEPATUHAN PAJAK

DJP Ingatkan Content Creator Agar Bayar Pajak Sesuai Penghasilannya

Dian Kurniati | Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:00 WIB
DJP Ingatkan Content Creator Agar Bayar Pajak Sesuai Penghasilannya

Pelaku usaha memotret kue bolu buatannya untuk kemudian diunggah ke pasar digital dan media sosial di rumah produksi RovilCakelicious Tasikmadu, Malang, Jawa Timur, Rabu (20/9/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan para influencer dan content creator harus membayar pajak berdasarkan penghasilan atau transaksi yang dilakukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Menurutnya, influencer dan content creator pun memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya.

"Kewajiban pajak yang dikenakan didasarkan atas jenis penghasilan atau transaksi apa yang dilakukan oleh influencer tersebut selaku wajib pajak," katanya, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Dwi mengatakan DJP senantiasa melaksanakan pengawasan terhadap para wajib pajak, termasuk para influencer dan content creator.

Meski demikian, dia menyebut tidak ada strategi pengawasan khusus yang DJP lakukan untuk kelompok wajib pajak influencer dan content creator. Dalam pelaksanaannya, pengawasan kepada wajib pajak influencer dan content creator akan tetap disesuaikan dengan proses bisnis dan karakter profesi tersebut.

"Semua wajib pajak dilakukan pengawasan dengan cara yang sama, namun disesuaikan dengan proses bisnis dan karakter profesi yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Dalam melaksanakan pengawasan, DJP biasanya akan mencocokkan informasi yang termuat dalam SPT Tahunan dengan data-data yang sudah dimiliki otoritas. Saat ini, DJP juga telah memiliki compliance risk management (CRM), yang membantu menentukan perlakuan terhadap wajib pajak berbasis risiko.

Guna meningkatkan kualitas data pada CRM, DJP pun memanfaatkan data dari pihak ketiga. Dalam hal ini, DJP telah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

BERITA PILIHAN