KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Informasi mengenai penyampaian SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Total SPT Tahunan yang diterima oleh Ditjen Pajak (DJP) hingga 30 April 2024 tercatat sebanyak 14,18 juta. Angka tersebut tumbuh 7,15% jika dibandingkan dengan jumlah SPT Tahunan yang diterima hingga 30 April pada tahun lalu.

SPT Tahunan yang diterima otoritas terdiri dari SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sebanyak 13,14 juta dan SPT Tahunan wajib pajak badan sebanyak 1,04 juta.

"Partisipasi pelaporan SPT Tahunan tahun ini makin meningkat dari tahun sebelumnya!" tulis DJP lewat akun X resminya, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumlah SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang diterima tercatat tumbuh 6,88%, sedangkan jumlah SPT Tahunan wajib pajak badan tercatat naik hingga 10,66%.

Berdasarkan catatan DJP, pada tahun ini ada sebanyak 19,27 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Dengan penerimaan SPT Tahunan yang tercatat sebanyak 14,18 juta maka rasio kepatuhan formal per 30 April 2024 adalah sebesar 73,58%.

Adapun target kepatuhan formal pada tahun ini telah ditetapkan sebesar 83,22%. Agar target tersebut tercapai, jumlah SPT Tahunan yang diterima oleh DJP pada tahun ini harus mencapai kurang lebih 16 juta SPT.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Terdapat 5 strategi yang diambil oleh DJP dalam mencapai target tersebut. Pertama, DJP akan melaksanakan sosialisasi perihal pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan di seluruh unit vertikal.

Kedua, DJP akan melaksanakan publikasi melalui media sosial, media digital, hingga TV untuk meningkatkan awareness wajib pajak. Ketiga, DJP juga akan melaksanakan kampanye simpatik sebagai sarana diseminasi informasi tentang pelaporan SPT Tahunan.

Keempat, DJP akan mengirimkan email blast kepada wajib pajak dan pemberi kerja perihal kewajiban penyampaian SPT. Kelima, DJP akan melaksanakan penyuluhan secara langsung, tidak langsung, serta lewat pihak ketiga. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA