BEA CUKAI MEDAN

Bea Cukai Amankan Dus-Dus Miras dengan Pita Cukai Bekas di Sebuah Ruko

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2024 | 18:00 WIB
Bea Cukai Amankan Dus-Dus Miras dengan Pita Cukai Bekas di Sebuah Ruko

Barang bukti berupa botol-botol miras dan pita cukai bekas yang diamankan oleh Bea Cukai Medan.

MEDAN, DDTCNews - Petugas bea cukai gagalkan peredaran ribuan botol miras ilegal yang dilekati dengan pita cukai bekas. Bernilai ratusan juta rupiah, ribuan botol miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di sekitar Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kepala Kantor Bea Cukai Medan Wawan Dharmawan menjelaskan penindakan ini dilakukan secara beruntun dan merupakan hasil pengembangan penindakan sebelumnya. Awalnya, pada Selasa (23/4/2024), Bea Cukai Medan mengamankan 5 karton miras ilegal dengan pita cukai bekas.

"Setelah pengembangan informasi, besoknya kami melakukan pengejaran dan menemukan 50 karton masing-masing berisi 12 botol MMEA diduga dilekati pita cukai bekas di dalam sebuah ruko," jelas Wawan dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Dalam ruko yang sama, petugas juga mengamankan 1 unit Daihatsu Luxio dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengangkut bahan baku produksi MMEA dan ribuan botol kosong yang siap diproduksi. Tak cuma itu, petugas juga menemukan 4.387 lembar pita cukai yang diduga bekas.

"Upaya peredaran MMEA ilegal ini memberikan kerugian bagi negara berupa penggunaan pita cukai bekas dengan perkiraan bernilai Rp245 juta dan nilai barang senilai Rp600 juta," jelas Wawan.

Tujuan dari penindakan ini adalah untuk menekan angka peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya di wilayah Sumatera Utara. Wawan mengimbau kepada masyarakat dan para pengusaha BKC agar dapat menjalankan usaha secara legal.

Sesuai dengan UU Cukai, pihak yang dengan sengaja menggunakan kembali pita cukai bekas diancam pidana. Pasal 55 UU menyatakan bahwa setiap orang yang mempergunakan, menjual ... pita cukai yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Jumat, 10 Mei 2024 | 16:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA