TIPS METERAI

Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

SEIRING dengan perkembangan teknologi, pemerintah akhirnya meluncurkan penggunaan materai elektronik (e-meterai). Masyarakat kini dapat membeli dan membubuhkan e-meterai dalam dokumen elektronik miliknya secara resmi.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membubuhkan e-meterai dalam dokumen elektronik. Adapun ketentuan penerapan e-meterai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021 dan PMK 134/2021.

Untuk diperhatikan, sebelum melakukan pembelian dan membubuhkan e-meterai, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftar pada laman pos.e-meterai.co.id. Untuk mencari tahu tata cara pendaftaran, simak artikel Cara Daftar e-Meterai.

Baca Juga:
Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Jika sudah mendaftarkan diri, silakan kunjungi pos.e-meterai.co.id. Selanjutnya, log in dan masukan e-mail serta password yang sudah terdaftar sebelumnya. Setelah berhasil log in, akan muncul pilihan Pembelian atau Pembubuhan.

Apabila Anda baru pertama kali menggunakan, klik Pembelian untuk membeli materai elektronik terlebih dahulu. Selanjutnya, silakan isi jumlah kuota e-meterai yang hendak dibeli, serta pilih metode pembayaran.

Adapun pembayaran dapat dilakukan melalui QREN menggunakan Gopay, OVO, LinkAja, maupun Virtual Account dengan transfer ke rekening bank yang tertera. Jika sudah, akan muncul tampilan notifikasi pembayaran sukses.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Langkah selanjutnya adalah pembubuhan. Terdapat lima tahap proses pembubuhan. Pertama, upload dokumen. Pada proses ini disyaratkan dokumen yang diunggah berformat PDF. Selain itu, Anda juga akan diminta soal informasi dokumen, seperti tanggal, nomor, dan tipe dokumen.

Kedua, pilih posisi. Hal ini dengan memilih halaman dan letak bagian halaman yang akan dibubuhkan e-meterai. Silakan menggeser icon e-meterai yang tampil di layar. Ketiga, isi PIN. Caranya dengan memasukan 6 digit angka sebagai PIN yang sudah dimiliki sebelumnya.

Apabila belum memiliki PIN maka sistem akan meminta untuk memasukan PIN serta konfirmasi ulang penulisan PIN. Kalau sudah selesai, klik Lanjutkan. Keempat, pembubuhan. Proses ini otomatis muncul setelah proses isi PIN.

Kelima, Anda akan melihat menu Unduh file yang telah dibubuhi e-meterai. Pada bagian bawah menu tersebut silakan klik Unduh untuk mengunduh dan menyimpan dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai. Lalu proses selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri