ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Muhamad Wildan | Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana melakukan reorganisasi atas Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan komposisi kedua kanwil tersebut selaku pengelola wajib pajak besar akan disusun ulang. Setelah itu, wajib pajak yang tergabung dalam suatu grup akan ditempatkan dalam 1 KPP yang sama.

"Kanwil LTO dan Kanwil Khusus mau saya kawinkan, lalu diceraikan. Kanwil Khusus itu ada 9 KPP, LTO ada 4 KPP, gede-gede semua isinya. Nah, ini saya mau kumpulkan, ambil batangnya. Ini wajib pajak kelompok usahanya siapa, saya kumpulkan," katanya, dikutip pada Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Saat ini, tak sedikit wajib pajak yang tergabung dalam suatu grup usaha, tetapi tersebar di beberapa KPP sekaligus. Contoh, terdapat wajib pajak badan yang terdaftar di LTO, tetapi anak usahanya terdaftar di KPP Madya.

Ke depan, wajib pajak yang tergabung dalam 1 grup akan dikelola oleh 1 KPP yang sama dalam rangka menekan biaya kepatuhan atau cost of compliance. Alhasil, tim pajak dari grup usaha tersebut cukup berinteraksi dengan 1 KPP saja.

"Jadi, nanti interaksinya sama. Kalau ketemu tim pajak, ya tim pajak dari kelompok [wajib pajak] gede. Saya pikir lebih efisien secara cost of compliance dari sisi masyarakat wajib pajak, betul tidak kira-kira?" ujar Suryo.

Baca Juga:
Apa Itu Akuntan Publik?

Bagi otoritas pajak, lanjutnya, pengelompokan wajib pajak grup ke dalam 1 KPP akan mempermudah pengawasan.

"Saya melihat efisiensi penanganan di satu sisi, di sisi lain juga cost efficiency di wajib pajak. Ngawasin-nya jadi sama, policy di ujungnya juga sama. Komunikasi pun juga mudah, kepala KPP-nya cuma 1," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya