ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan wajib pajak perihal kewajiban penyetoran dan pelaporan PPh final atas sewa bangunan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 34/2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, dipotong PPh final.

“Secara umum, pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

Pemotong pajak tersebut meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri (WPDN) ditunjuk oleh dirjen pajak.

Pemotong wajib memotong dan menyetorkan saat pembayaran atau terutangnya sewa (mana yang lebih dahulu terjadi). Dalam hal penyewa bukan pemotong pajak, PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.

“Wajib pajak yang memotong dan membayar sendiri PPh yang terutang harus menyetorkan dan melaporkan PPh tersebut,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4) PP 34/2017.

Baca Juga:
Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Sebagai informasi, penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Jumlah bruto nilai persewaan tersebut merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, termasuk biaya-biaya lainnya.

Biaya-biaya lainnya yang dimaksud antara lain biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN