PENEGAKAN HUKUM

Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Dian Kurniati | Jumat, 29 Maret 2024 | 12:00 WIB
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Ilustrasi. Seorang petugas menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan di kantor Bea Cukai Gorontalo, Rabu (6/3/2024). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal pada tahun ini.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kegiatan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal telah digencarkan sejak awal tahun. Dalam kuartal I/2024, DJBC telah melaksanakan sekitar 6.000 kegiatan penindakan.

"Tegahan dalam 3 bulan ini naik 14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya," katanya, dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Askolani menuturkan penindakan tersebut dilaksanakan terhadap kegiatan ekspor, impor, dan cukai. Secara keseluruhan, sambungnya, nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp14 triliun.

Mengenai cukai, pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata 10%, tetapi khusus sigaret kretek tangan (SKT) naik maksimum 5%.

Kenaikan tarif cukai juga terjadi pada produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6%.

Baca Juga:
Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Sejalan dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut, DJBC pun mewaspadai peningkatan peredaran rokok ilegal dan peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading).

Selain hasil tembakau, tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) turut naik pada tahun ini. MMEA golongan A (kadar EA hingga 5%), baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, kini dikenakan tarif Rp16.500 per liter.

Lalu, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% hingga 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Kemudian, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% hingga 55%) produksi dalam negeri dikenai tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp152.000 per liter.

"Tentunya pengawasan ini terus kami lakukan untuk bisa menjaga ekonomi kita," ujar Askolani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS