SEWINDU DDTCNEWS
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 18 Juni 2024 | 18.30 WIB
Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

EKSPOR merupakan kegiatan pengeluaran barang dari daerah pabean. Eksportir juga harus memenuhi sejumlah kewajiban kepabeanan yang melekat terhadap barang yang akan diekspor. Dalam kondisi tertentu, eksportir pun dapat melakukan reekspor. Lantas, apa itu reekspor?

Reekspor dalam ketentuan kepabeanan disebut sebagai ekspor kembali barang impor atau ekspor kembali. Ketentuan mengenai ekspor kembali di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 102/2019.

Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 102/2019, ekspor kembali adalah pengeluaran barang impor dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) ke luar daerah pabean.

Tidak semua barang yang telah diimpor dapat diekspor kembali. Sebab, pemerintah telah menentukan kriteria tujuan barang impor yang dapat diekspor kembali. Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 102/2019, terdapat 4 kriteria barang impor yang dapat diekspor kembali.

Pertama, barang impor tersebut tidak sesuai dengan yang dipesan. Kedua, barang impor tersebut salah kirim. Ketiga, barang impor tersebut rusak. Keempat, barang tersebut tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ekspor kembali atas barang impor tersebut dilaksanakan berdasarkan pada persetujuan kepala kantor pabean. Ekspor kembali juga bisa dilakukan atas barang kiriman sepanjang memenuhi ketentuan dan alasan yang ditetapkan. Misal, ekspor kembali barang kiriman karena ditolak oleh penerima barang.

Selain keempat kriteria tersebut, ekspor kembali dapat dilakukan atas barang impor sementara yang telah selesai digunakan sesuai dengan jangka waktu yang diizinkan. Ekspor kembali atas barang impor sementara diselesaikan sesuai dengan ketentuan impor sementara dan tata laksana ekspor.

Kendati demikian, terdapat kondisi tertentu yang membuat ekspor kembali tidak diperkenankan. Merujuk Pasal 6 PMK 102/2019, ekspor kembali tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor belum diajukan pemberitahuan pabean impor dan telah dilakukan penindakan.

Adapun penindakan tersebut menunjukan hasil pemeriksaan fisik sebagai berikut:

  • jumlah peti kemas atau jumlah kemasan dalam hal tidak menggunakan peti kemas, kedapatan tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean pengangkutan barang;
  • tidak ditemukan barang sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang;
  • ditemukan barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang seharusnya diberitahukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang manifes; dan/atau
  • terdapat barang yang merupakan barang larangan dan/atau pembatasan impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean pengangkutan barang dan importir tidak memiliki perizinan yang diperlukan.

Selain itu, ekspor kembali tidak dapat dilakukan dalam hal barang impor telah diajukan pemberitahuan pabean impor serta telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan dalam hal:

  • pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh importir yang mendapatkan pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) dan/atau Importir yang ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan; atau
  • pemberitahuan pabean impor disampaikan oleh importir produsen yang tergolong sebagai Importir berisiko rendah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.