KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

MELALUI UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah melakukan reklasifikasi 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi 1 jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Salah satu objek PBJT tersebut ialah konsumsi atas tenaga listrik atau disebut PBJT atas tenaga listrik. Sebelumnya, PBJT atas tenaga listrik disebut sebagai pajak penerangan jalan dalam Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Selain reklasifikasi, perubahan nomenklatur tersebut bertujuan untuk melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi No.80/PUU-XV/2017 dalam perkara Pengujian UU PDRD terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Dalam putusan itu, penggunaan tenaga listrik tetap bisa dikenakan pajak, tetapi dengan pengaturan nomenklatur yang lebih tepat. Sebab, frasa penerangan jalan dinilai ambigu, apakah merujuk pada objek pajak atau alokasi pembelanjaan dana dari pengenaan pajak.

Untuk itu, nomenklatur pajak penerangan jalan tidak lagi digunakan dalam UU HKPD. Adapun UU HKPD memperkenalkan nomenklatur baru, yaitu PBJT atas tenaga listrik. Lantas, apa itu PBJT atas tenaga listrik?

Pengertian PBJT

PBJT merupakan nomenklatur pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Berdasarkan Pasal 1 angka 42 UU HKPD, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan/atau jasa tertentu yang menjadi objek PBJT tersebut di antaranya adalah tenaga listrik. Simak Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)?

Pengertian PBJT atas Tenaga Listrik

PBJT atas tenaga listrik adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir. Adapun tenaga listrik berarti tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.

PBJT atas tenaga listrik menyasar penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri merujuk pada perusahaan di luar PLN yang punya dan mengoperasionalkan secara mandiri tenaga listrik tersebut. Misal, pusat perbelanjaan, hotel, atau industri yang membutuhkan tenaga listrik dalam kapasitas yang cukup besar.

Sementara itu, penggunaan listrik dari sumber lain adalah listrik yang disediakan dari badan usaha ketenagalistrikan. Secara umum, tenaga listrik di Indonesia disediakan PLN. Untuk itu, pemerintah daerah biasanya meneken kerja sama dengan PLN setempat.

Berdasarkan kerja sama tersebut, PLN menjadi pihak yang memungut PBJT atas tenaga listrik dari pelanggan PLN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak yang telah dipungut PLN, selanjutnya disetorkan pada pemerintah daerah.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Namun, tidak semua konsumsi atau penggunaan tenaga listrik dikenakan PBJT. Melalui Pasal 52 ayat (2) UU HKPD, pemerintah telah menetapkan 5 jenis konsumsi tenaga listrik yang dikecualikan dari pengenaan PBJT.

Pertama, konsumsi tenaga listrik oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah dan penyelenggara negara lainnya. Kedua, konsumsi tenaga listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik.

Ketiga, konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis. Keempat, konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Kelima, konsumsi tenaga listrik lainnya yang diatur dengan peraturan daerah (perda). Misal, Pemkab Kulon Progo yang mengecualikan konsumsi tenaga listrik untuk kepentingan pendidikan dasar dan menengah dari pengenaan pajak.

Sebagai catatan, minimal 10% dari hasil penerimaan PBJT atas tenaga listrik harus dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Penyediaan penerangan jalan umum yang dimaksud tersebut meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PBJT atas tenaga listrik dapat disimak dalam UU HKPD, Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum PDRD, dan PP 4/2023 tentang Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?