KOTA SEMARANG

Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Dian Kurniati | Senin, 06 Mei 2024 | 11:30 WIB
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah mengumumkan pemberian diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 5% hingga akhir bulan ini.

Bapenda Kota Semarang menyatakan periode diskon PBB sebesar 10% untuk memeriahkan HUT ke-477 Kota Semarang telah berakhir pada 5 Mei 2024. Namun, pemkot masih memberikan diskon PBB walaupun lebih kecil ketimbang sebelumnya.

"Mulai 6 Mei sampai dengan 31 Mei 2024, diskon PBB sebesar 5%," bunyi pamflet yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

Bapenda mengajak wajib pajak memanfaatkan periode diskon tersebut untuk membayar PBB. Agar makin mudah, Bapenda juga membuka pos pelayanan pembayaran PBB di ⁠DP Mall dan lapangan Simpang Lima.

Bapenda telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2024 kepada wajib pajak. Wajib pajak juga dapat mengunduh e-SPPT dan membayar PBB-P2 secara mandiri sejak 1 Maret 2024.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk segera melaksanakan kewajibannya,” sebut Bapenda

Baca Juga:
Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Di Kota Semarang, PBB-P2 dapat dibayarkan melalui berbagai saluran antara lain Bank Jateng, Bank Mandiri, BTN, BNI, kantor pos, tokopedia, bukalapak, Gojek, OVO, Indomaret, Alfamart, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan.

Apabila menemui kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp, telepon, atau media sosial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

BERITA PILIHAN