PENGAMPUNAN PAJAK

Indef: Pengaruh Repatriasi Belum Terasa Signifikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 15:08 WIB
Indef: Pengaruh Repatriasi Belum Terasa Signifikan

JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economic and Finance (Indef) melakukan uji statistik pengaruh repatriasi terhadap tujuan UU Pengampunan Pajak pada pasal 2 ayat 2 huruf a.

Ekonom Indef Mohammad Reza Hafiz A. mengatakan secara statistik, repatriasi tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel yang termaktub dalam pasal 2 ayat 2 huruf a UU Pengampunan Pajak.

"Likuiditas nilai tukar suku bunga dan investasi tidak terlihat signifikan, namun tumbuh positif," ujarnya di Kantor Indef Jakarta, Kamis (6/4).

Baca Juga:
Tak Semua WP Harus Lapor SPT Masa PPh Final PPS, Berikut Kriterianya

Berdasarkan variabel data yang dihimpun oleh Indef, likuiditas berdasarkan peredaran jumlah uang tumbuh positif, namun tidak tumbuh signifikan, sama halnya dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Lalu pada kategori suku bunga seperti deposito dan kredit, keduanya justru tumbuh negatif, tidak signifikan; dan Pasar Uang Antar Bank (PUAB) tumbuh positif, tidak signifikan.

Sementara, dari sisi investasi seperti Foreign Direct Investment (FDI), Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) dan SBN juga ikut tumbuh positif. Adapun obligasi justru mengalami pertumbuhan yang negatif.

Baca Juga:
Periode Repatriasi dan Investasi Menipis, Hindari PPh Final Tambahan

Ia menjelaskan variabel-variabel itu lebih disebabkan pada kondisi di luar program pengampunan pajak seperti ekonomi global, pertumbuhan ekonomi, daya saing investasi, dan lain sebagainya. Meski demikian, menurutnya perlu adanya penelitian lebih lanjut dengan menggunakan data time series dan variabel yang lebih kompleks.

Adapun pasal 2 ayat 2 huruf a UU Pengampunan Pajak menjabarkan tentang mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

Dalam pasal tersebut juga berisi tentang mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, terintegrasi, serta meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 September 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Semua WP Harus Lapor SPT Masa PPh Final PPS, Berikut Kriterianya

Kamis, 14 September 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Periode Repatriasi dan Investasi Menipis, Hindari PPh Final Tambahan

Rabu, 13 September 2023 | 15:00 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Wanti-Wanti Peserta PPS soal Komitmen Repatriasi dan Investasi

Minggu, 03 September 2023 | 13:00 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Imbau WP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi Komitmennya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara