KONSULTASI PERPAJAKAN

Importir Sulit Tetapkan Nilai Pabean, Dapat Ajukan Valuation Advice?

Kamis, 13 April 2023 | 14:50 WIB
Importir Sulit Tetapkan Nilai Pabean, Dapat Ajukan Valuation Advice?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Atiqa. Saya adalah staf ekspor impor salah satu perusahaan yang bergerak di bidang garmen. Perusahaan kami ingin melakukan impor salah satu bahan baku dari Singapura. Namun, kami tidak yakin dalam penentuan nilai pabeannya.

Saya mendengar bahwa kami dapat mengajukan valuation advice kepada dirjen bea dan cukai. Pertanyaannya, seperti apa mekanisme valuation advice tersebut? Mohon penjelasannya.

Terima kasih.

Atiqa, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaanya Ibu Atiqa. Secara umum, nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Simak ‘Apa Itu Nilai Pabean?’.

Dalam praktiknya, terdapat 6 metode yang harus diterapkan secara hierarki untuk menetapkan nilai pabean. Keenam metode ini disebutkan dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (PMK 144/2022).

Pertama, berdasarkan nilai transaksi barang impor. Kedua, berdasarkan nilai transaksi barang identik. Ketiga, berdasarkan nilai transaksi barang serupa. Keempat, berdasarkan metode deduksi. Kelima, berdasarkan metode komputasi. Keenam, berdasarkan metode pengulangan.

Namun, ada kalanya importir ragu atau mengalami kesulitan untuk menentukan nilai pabean yang perlu diberitahukan. Dalam kondisi tersebut, importir dapat mengajukan permohonan valuation advice kepada dirjen bea dan cukai.

Ketentuan mengenai valuation advice diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pemberian Petunjuk Mengenai Cara Penghitungan Nilai Pabean Berupa Perlakuan Biaya dan/atau Nilai Terhadap Barang yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean (Valuation Advice) (PMK 134/2018).

Pada Pasal 1 angka 3 PMK 134/2018 menyebutkan definisi dari valuation advice sebagai berikut:

“Valuation Advice adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor, yang berisi perlakuan atas biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk pada nilai transaksi, yang tidak mencantumkan besaran nilai pabean, yang diterbitkan atas permintaan Impotir.”

Singkatnya, valuation advice merupakan petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean yang diberikan dirjen bea dan cukai kepada importir atas permintaan importir bersangkutan.

Terdapat beberapa ketentuan kumulatif yang perusahaan Ibu harus penuhi agar permohonan valuation advice dapat diproses. Ketentuan tersebut dapat ditemukan pada Pasal 3 ayat (2) PMK 134/2018.

“(2) Permohonan Valuation Advice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. diajukan oleh Importir yang telah memiliki identitas dalam rangka akses kepabeanan;
  2. diajukan atas 1 (satu) Materi Substansi;
  3. Materi Substansi yang diajukan tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan atau banding;
  4. Materi Substansi yang diajukan tidak sedang dalam proses audit kepabeanan dan cukai;
  5. barang impor tersebut belum diajukan pemberitahuan pabean; dan
  6. barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh Importir.”

Apabila seluruh ketentuan tersebut telah terpenuhi, permohonan valuation advice dapat diajukan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PMK 134/2018, terdapat beberapa dokumen yang juga harus terlampir.

Pertama, dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli, yang dapat berupa dokumen pemesanan, pembelian (purchase order), konfirmasi pemesanan (confirmation order), kontrak penjualan (sales contract), faktur (invoice), letter of credit (L/C), atau dokumen transaksi pembayaran yang sejenis.

Kedua, dokumen yang berkaitan dengan materi substansi nilai pabean yang diajukan. Contohnya perjanjian/kontrak (assist, royalti, merek dagang, lisensi, hak cipta, garansi, agen/perantara, proceeds). Dapat pula dalam bentuk polis asuransi, dokumen pengangkutan; dan/atau dokumen yang terkait dengan komponen pembentuk nilai pabean.

Setelah permohonan valuation advice telah diajukan, dirjen bea dan cukai akan melakukan penelitian valuation advice. Perlu diketahui bahwa hasil penelitian tersebut dapat menolak atau menerbitkan valuation advice.

Penerbitan valuation advice dilakukan paling lama 30 hari kerja untuk importir operator ekonomi bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau mitra utama kepabeanan. Untuk importir lainnya, penerbitan valuation advice dilakukan paling lama 40 hari kerja. Waktu penerbitan terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 10 PMK 134/2018, valuation advice yang telah diterbitkan berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. Ketentuan ini berlaku sepanjang kondisi transaksi pada saat importasi sesuai dengan kondisi transaksi yang tercantum dalam valuation advice tersebut.

Selanjutnya, valuation advice tersebut dapat perusahaan Ibu gunakan sebagai petunjuk untuk menentukan unsur biaya dan/atau nilai penambah, pengurang, atau tidak termasuk pada nilai pabean pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor. Valuation advice tersebut juga dilampirkan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean impor.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN